UU HPP

UMKM Beromzet Rp500 Juta ke Bawah Tak Perlu Lapor SPT Masa, Tetapi..

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juli 2022 | 16:30 WIB
UMKM Beromzet Rp500 Juta ke Bawah Tak Perlu Lapor SPT Masa, Tetapi..

Perajin menunjukkan proses pembuatan hiasan wayang saat acara bertajuk Gelar Potensi Pengusaha Nasional di Daerah untuk rangkaian pertemuan G20 di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022). ANTARAFOTO/Maulana Surya/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM dengan peredaran bruto (omzet) Rp500 juta ke bawah tidak perlu melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Alasannya, sampai saat ini tidak ada ketentuan hukum terkait dengan kondisi tersebut.

Namun, Ditjen Pajak (DJP) tetap mengimbau WP orang pribadi UMKM melakukan pencatatan keuangan secara mandiri. Hal ini untuk mengetahui kapan omzet dalam setahun sudah menyentuh Rp500 juta. Dengan begitu, wajib pajak perlu membayarkan PPh final UMKM 0,5% secara bulanan begitu omzetnya sudah melebihi Rp500 juta.

"Saat ini tidak ada ketentuan untuk pelaporan masa WP OP yang menggunakan tarif PPh Final UMKM yang omzetnya di bawah Rp500juta, Kakak dapat melakukan pencatatan tersendiri. Silakan nanti dilaporkan dalam SPT Tahunan ya," cuit akun @kring_pajak, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan seorang netizen. Sebuah pemilik akun di Twitter bertanya tentang kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan seorang pelaku UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta.

"Menurut UU HPP, UMKM di bawah Rp500 juta tidak dikenakan tarif 0,5%. Tetapi apakah tetap melapor atau bagaimana?" tanya akun tersebut.

Perlu diingat kembali, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur selama omzet wajib pajak orang pribadi UMKM di bawah Rp500 juta, tidak perlu membayar PPh final UMKM sebesar 0,5%. Jika pada masa tertentu wajib pajak itu sudah memiliki akumulasi omzet di atas Rp500 juta, atas selisihnya dikenai PPh final.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Namun, wajib pajak memiliki catatan tersendiri. Pasalnya, pencatatan berupa daftar perincian omzet dan perhitungan PPh final akan dituangkan pada SPT Tahunan tahun pajak yang bersangkutan sebagai lampiran.

Adapun terkait dengan pencatatan UMKM, DJP menyediakan fiturnya pada aplikasi M-Pajak. Selain mencatat omzet secara rutin, wajib pajak dapat menggunakan fitur ini untuk menghitung pajak terutang.

Dengan fitur pencatatan UMKM pada aplikasi M-Pajak, wajib pajak juga dapat langsung membuat kode billing. Untuk menggunakan fitur pencatatan UMKM, wajib pajak hanya perlu mengisi kolom tanggal dan nilai pemasukan.

Data pelaporan dan pembayaran pajak juga akan diolah menjadi data yang siap saji dan membantu wajib pajak dalam menyusun SPT Tahunan. Selain itu, data tersebut akan tersaji secara otomatis pada DJP Online atau aplikasi M-Pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?