UU HPP

Ultimum Remedium Pelanggaran Cukai, Imbas ke Penerimaan Tak Signifikan

Dian Kurniati | Sabtu, 16 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Ultimum Remedium Pelanggaran Cukai, Imbas ke Penerimaan Tak Signifikan

ILUSTRASI, petugas bea cukai di lapangan.

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur penerapan prinsip ultimum remedium. Prinsip ini menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam menangani pelanggaran di bidang cukai.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan prinsip ultimum remedium diarahkan untuk mengedepankan pemberian sanksi denda ketimbang proses pidana. Meski demikian, dia menyebut dampak kebijakan tersebut terhadap penerimaan negara tidak terlalu signifikan.

"Melalui kebijakan tersebut, diharapkan akan mempercepat kepastian hukum terhadap pelaku pelanggaran di bidang cukai, serta berpotensi menambah penerimaan negara, walaupun tidak terlalu signifikan," katanya, Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Askolani mengatakan prinsip ultimum remedium akan memprioritaskan pemberian sanksi denda daripada prosedur pidana. Menurutnya, prinsip tersebut juga untuk mempermudah penyelesaian terhadap pelanggaran di bidang cukai.

Pelanggaran di bidang cukai yang mengadopsi ultimum remedium antara lain pelanggaran perizinan, pengeluaran barang kena cukai, barang kena cukai tidak dikemas, barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana, dan jual beli pita cukai.

UU HPP mengatur penyesuaian sanksi administrasi dalam upaya pemulihan kerugian pendapatan negara pada saat penelitian dan penyidikan. Pemulihan kerugian pendapatan negara dilakukan pada tahap penelitian sebelumnya belum diatur dalam UU Cukai.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Pejabat Bea Cukai berwenang melakukan penelitian atas dugaan pelanggaran di bidang cukai. Jika ditemukan pelanggaran administratif di bidang cukai, persoalan akan diselesaikan secara administratif.

Hasil penelitian yang tidak berujung pada penyidikan mewajibkan pelaku membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara pada tahap penyelidikan, terdapat perubahan mengenai kewajiban membayar sanksi atas pelanggaran di bidang cukai. Pada UU Cukai, diatur penghentian penyidikan wajib membayar pokok cukai ditambah sanksi denda 4 kali cukai kurang dibayar.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Adapun melalui UU HPP terkini, pemulihan kerugian pendapatan negara saat tahap penyidikan dilakukan dengan membayar sanksi denda sebesar 4 kali nilai cukai. Pembayaran sanksi denda tersebut menjadi pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai penjatuhan pidana penjara.

"Kebijakan ultimum remedium untuk beberapa pelanggaran cukai memang diarahkan untuk lebih mengedepankan pemberian sanksi denda," ujar Askolani.

Perubahan ketentuan tersebut akan berlaku sejak UU HPP diundangkan. Hingga September 2021, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp158,00 triliun atau 73,50% dari target Rp214,96 triliun.

Sementara pada APBN 2022, penerimaan kepabeanan dan cukai ditargetkan mencapai Rp245 triliun atau tumbuh 13,9% dari target tahun ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra