KOTA SUKABUMI

Uji Kir Dialokasi, PAD Diprediksi Meningkat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Agustus 2018 | 17:14 WIB
Uji Kir Dialokasi, PAD Diprediksi Meningkat

WARUDOYONG, DDTCNews – Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) terakreditasi Kota Sukabumi memprediksi pendapatan asli daerah (PAD) akan mengalami peningkatan.

Kepala UPT PKB Dishub Kota Sukabumi Asep Supriadi mengatakan prediksi disebabkan karena kebijakan Kementerian Perhubungan yang mewajibkan kendaraan bermotor dari Kabupaten Sukabumi harus melakukan uji kir ke Dishub Kota Sukabumi.

“Secara bertahap uji kir di kabupaten akan dialihkan ke kota, karena UPT PKB kami sudah terakreditasi. Saat ini uji kir sudah berjalan 2 pekan,” katanya di kantor UPT PKB Kota Sukabumi, Senin (6/8).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Prediksi peningkatan PAD itu dikarenakan setoran uji kir akan dimasukkan ke kas Kota Sukabumi. Hal ini terbukti pada realisasi penerimaan uji kir di Kota Sukabumi yang sudah mencapai 91% dari target yang telah ditetapkan.

Meski adanya peralihan tersebut, jumlah kendaraan yang telah melakukan uji kir di Dishub Kota Sukabumi dinilai masih belum signifikan. Namun petugas Dishub telah menyiapkan berbagai hal antisipatif atas kemungkinan terjadinya lonjakan jumlah kendaraan.

“Pastinya kami siap mengantisipasi lonjakan jumlah kendaraan yang siap diuji kir. Kami akan menambah tim penguji jika sewaktu-waktu terjadi lonjakan. Untuk saat ini penambahan itu hanya berkisar 15 kendaraan saja dalam sehari,” katanya melansir sukabumikota.go.id.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Di samping itu, pengalokasian uji kir dari kabupaten ke kota ini mendapat respons baik dari warga asal Kecamatan Cisaat Wandi menyatakan uji kir lebih terjangkau dalam hal jarang, dibanding harus ke tempat uji kir di Kabupaten Cikembar.

“Uji kir di kota menjadi lebih dekat. Walaupun begitu kita harus tetap patuh melakukan uji kendaraan secara berkala,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi