KOTA SUKABUMI

Uji Kir Dialokasi, PAD Diprediksi Meningkat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Agustus 2018 | 17:14 WIB
Uji Kir Dialokasi, PAD Diprediksi Meningkat

WARUDOYONG, DDTCNews – Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) terakreditasi Kota Sukabumi memprediksi pendapatan asli daerah (PAD) akan mengalami peningkatan.

Kepala UPT PKB Dishub Kota Sukabumi Asep Supriadi mengatakan prediksi disebabkan karena kebijakan Kementerian Perhubungan yang mewajibkan kendaraan bermotor dari Kabupaten Sukabumi harus melakukan uji kir ke Dishub Kota Sukabumi.

“Secara bertahap uji kir di kabupaten akan dialihkan ke kota, karena UPT PKB kami sudah terakreditasi. Saat ini uji kir sudah berjalan 2 pekan,” katanya di kantor UPT PKB Kota Sukabumi, Senin (6/8).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Prediksi peningkatan PAD itu dikarenakan setoran uji kir akan dimasukkan ke kas Kota Sukabumi. Hal ini terbukti pada realisasi penerimaan uji kir di Kota Sukabumi yang sudah mencapai 91% dari target yang telah ditetapkan.

Meski adanya peralihan tersebut, jumlah kendaraan yang telah melakukan uji kir di Dishub Kota Sukabumi dinilai masih belum signifikan. Namun petugas Dishub telah menyiapkan berbagai hal antisipatif atas kemungkinan terjadinya lonjakan jumlah kendaraan.

“Pastinya kami siap mengantisipasi lonjakan jumlah kendaraan yang siap diuji kir. Kami akan menambah tim penguji jika sewaktu-waktu terjadi lonjakan. Untuk saat ini penambahan itu hanya berkisar 15 kendaraan saja dalam sehari,” katanya melansir sukabumikota.go.id.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Di samping itu, pengalokasian uji kir dari kabupaten ke kota ini mendapat respons baik dari warga asal Kecamatan Cisaat Wandi menyatakan uji kir lebih terjangkau dalam hal jarang, dibanding harus ke tempat uji kir di Kabupaten Cikembar.

“Uji kir di kota menjadi lebih dekat. Walaupun begitu kita harus tetap patuh melakukan uji kendaraan secara berkala,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN