SELEKSI HAKIM AGUNG

Uji Kelayakan Calon Hakim Agung Resmi Dimulai Hari Ini

Muhamad Wildan | Senin, 27 Juni 2022 | 11:45 WIB
Uji Kelayakan Calon Hakim Agung Resmi Dimulai Hari Ini

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi III DPR memulai pelaksanaan uji kelayakan atau fit and proper test calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor), termasuk CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh mengatakan fit and proper test akan dilaksanakan mulai hari ini, Senin (27/6/2022) sampai dengan Rabu (29/6/2022).

"Jadwal nomor urut uji kelayakan disusun setelah CHA dan calon hakim ad hoc tipikor pada MA memperoleh nomor urut peserta seleksi," katanya, Senin (27/6/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam pelaksanaan fit and proper test, para CHA dan calon hakim ad hoc tipikor wajib membuat makalah dengan ketebalan paling banyak 5 halaman dengan kertas A4. Judul makalah telah ditentukan oleh Komisi III DPR dalam amplop tertutup.

Makalah dibuat dalam waktu paling lama 60 menit, baik dengan cara diketik maupun ditulis tangan. "Pembuatan makalah yang ditulis dengan tangan harus diketik ulang dengan komputer dengan tetap melampirkan hasil pembuatan makalah dengan tangan," ujar Pangeran.

Nanti, masing-masing CHA dan calon hakim ad hoc tipikor akan dilakukan uji kelayakan paling lama 60 menit termasuk untuk penyampaian pokok-pokok masalah selama maksimal 10 menit.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Komisi Yudisial (KY) sebelumnya telah mengumumkan nama-nama 8 CHA dan 3 orang calon hakim ad hoc tipikor yang lolos seleksi tahap akhir.

Dari 8 orang CHA yang lolos seleksi, 2 di antaranya adalah CHA TUN khusus pajak, yaitu Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Cerah Bangun dan Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial Triyono Martanto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan