UNIVERSITAS INDONESIA

UI Bahas Perbandingan Aksi BEPS Asia Pasifik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Mei 2017 | 08:48 WIB
UI Bahas Perbandingan Aksi BEPS Asia Pasifik

Ilustrasi. (Tax Center UI)

JAKARTA, DDTCNews – Tax Centre Universitas Indonesia (UI) menggandeng Fakultas Ilmu Administrasi (UI) menggelar seminar yang mengangkat tema “Comparative International Tax in Asia Pasific Within BEPS Action Plan Framework” dengan pembicara Lee Burns dari University of Melbourne.

Lee Burns, profesor bidang hukum perpajakan internasional dan comparative tax law ini, telah menulis banyak makalah dan artikel tentang pajak internasional. Ia juga pernah menjadi penasihat Treasury Australia dan Dewan Perpajakan mengenai rezim reformasi perpajakan perusahaan asing yang dikendalikan di Australia.

Sejak tahun 1991, Lee telah memberikan bantuan dalam perancangan dan penyusunan undang-undang perpajakan di bawah program bantuan teknis International Monatary Fund (IMF) ke lebih dari 30 negara, termasuk di Afrika, Asia dan Pasifik.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Seminar yang diadakan pada Kamis – Minggu, 4-7 Mei 2017 dan bertempat di Auditorium Vokasi UI, Depok ini dimulai pukul 08.30 – 17.00 WIB. Bagi peserta yang berasal dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan mendapat 6 SK PPL.

Seminar ini akan menjelaskan materi berupa kebijakan perpajakan internasional, PPN atas Transaksi Lintas Batas Negara dan Aplikasi BEPS Action Plan di beberpa negara di Kawasan Asia Pasifik.

Peserta yang akan mengikuti seminar ini dikenakan biaya investasi sebesar:

  • Member IKPI : Rp6.500.000
  • Umum : Rp7.500.000
  • Mahasiswa : Rp2.000.000

Adapun fasilitas yang akan diperoleh yaitu seminar kit, snack, lunch, dan sertifikat. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tax Centre UI (021-78849147), Firza (0859-5909-1012), dan W. Jati (0815-8178-262, WA/SMS). (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Kaji Bentuk Insentif Pajak yang Sejalan dengan Pilar 2

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:27 WIB AGENDA PAJAK

FIA UI Gelar Seminar Perpajakan, Bahas Badan Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN