PMK 70/2024

Ubin Keramik China Terbukti Dumping, Kemenkeu Beri Bea Masuk Tambahan

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Oktober 2024 | 17:00 WIB
Ubin Keramik China Terbukti Dumping, Kemenkeu Beri Bea Masuk Tambahan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor ubin keramik dari China.

BMAD dikenakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2024 setelah dilaksanakannya penyelidikan oleh Komite Antidumping Indonesia (KADI). Dalam penyelidikannya, terbukti terjadi dumping atas impor produk ubin keramik yang berasal dari China.

"Terbukti terjadi dumping…sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri," bunyi bagian pertimbangan PMK 70/2024, dikutip pada Rabu (16/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara terperinci, BMAD dikenakan atas impor produk ubik keramik yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92 yang berasal dari China.

Merujuk pada Lampiran PMK 70/2024, tercatat ada 32 perusahaan China yang dikenai BMAD. Adapun tarif BMAD yang dikenakan adalah mulai dari Rp13.446 per meter persegi hingga maksimal senilai Rp94.544 per meter persegi.

BMAD dengan tarif terlampir berlaku atas impor ubin keramik yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean; atau yang tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemasukan dan pengeluaran barang ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), tempat penimbunan berikat (TPB), atau kawasan ekonomi khusus (KEK) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan kawasan-kawasan tersebut.

PMK 70/2024 telah diundangkan pada 14 Oktober 2024 dan dinyatakan mulai berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal dimaksud. PMK 70/2024 dinyatakan berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra