PERPAJAKAN INDONESIA

Ubah Skema Pungutan PPnBM Mobil, Insentif LCGC Bakal Dicabut

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Maret 2019 | 19:05 WIB
Ubah Skema Pungutan PPnBM Mobil, Insentif LCGC Bakal Dicabut

Ilustrasi pameran mobil. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengubah skema pungutan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil dari kapasitas mesin menjadi emisi gas buang. Melalui perubahan ini, insentif fiskal untuk low cost green car (LCGC) akan dihilangkan.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan dalam skema baru pungutan PPnBM jenis mobil dengan nama resmi Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) akan terkena pungutan PPnBM sebesar 3%. Hal ini berbeda dengan aturan yang berlaku saat ini melalui insentif fiskal 0% pungutan PPnBM.

“Terkait KBH2 memang kalau dia tetap menggunakan emisi seperti sekarang dan euro 2, dia kena 3%,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (11/3/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Ketua Umum Partai Golkar itu menyebutkan aturan tersebut bisa tidak berlaku jika ada perubahan spesifikasi mesin dari produsen. Ketika emisi gas buang (CO2) yang dihasilkan lebih rendah dari 120 gram per kilometer maka pungutan PPnBM untuk mobil LCGC bisa lebih rendah.

“Kalau dia memperbaiki [spesifikasi mesin] itu maka nanti dia akan turun [tarif PPnBM]. Mereka sudah kami panggil semua dan mereka menyiapkan engine yang lebih ramah lingkungan yang bisa confirm terhadap program ini,” tandasnya.

Airlangga menyatakan skema baru ini akan diatur dalam peraturan pemerintah dan berlaku dua tahun lagi atau 2021 mendatang. Dengan demikian, pelaku usaha mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan baru.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Pemerintah, menurutnya, tengah mendorong industri mobil listrik untuk tumbuh. Oleh karena itu, insentif fiskal akan diberikan untuk menumbuhkan populasi kelompok mobil ini.

Dalam rencana aturan pungutan PPnBM, kelompok mobil listrik mendapat fasilitas fiskal dengan tarif PPnBM sebesar 0%. Fasilitas serupa hanya berlaku untuk kendaraan jenis truk, bus, dan pick up. Sementara itu, pungutan PPnBM tetap berlaku untuk jenis kendaraan lain dengan tarif yang bervariasi berdasarkan emisi gas buang.

“Lalu itu untuk membedakan mobil yang berbahan bakar listrik dan fuel [bahan bakar fosil]. Kalau listrik itu 0%," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan