PERPAJAKAN INDONESIA

Ubah Skema Pungutan PPnBM Mobil, Insentif LCGC Bakal Dicabut

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Maret 2019 | 19:05 WIB
Ubah Skema Pungutan PPnBM Mobil, Insentif LCGC Bakal Dicabut

Ilustrasi pameran mobil. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengubah skema pungutan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil dari kapasitas mesin menjadi emisi gas buang. Melalui perubahan ini, insentif fiskal untuk low cost green car (LCGC) akan dihilangkan.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan dalam skema baru pungutan PPnBM jenis mobil dengan nama resmi Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) akan terkena pungutan PPnBM sebesar 3%. Hal ini berbeda dengan aturan yang berlaku saat ini melalui insentif fiskal 0% pungutan PPnBM.

“Terkait KBH2 memang kalau dia tetap menggunakan emisi seperti sekarang dan euro 2, dia kena 3%,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (11/3/2019).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Ketua Umum Partai Golkar itu menyebutkan aturan tersebut bisa tidak berlaku jika ada perubahan spesifikasi mesin dari produsen. Ketika emisi gas buang (CO2) yang dihasilkan lebih rendah dari 120 gram per kilometer maka pungutan PPnBM untuk mobil LCGC bisa lebih rendah.

“Kalau dia memperbaiki [spesifikasi mesin] itu maka nanti dia akan turun [tarif PPnBM]. Mereka sudah kami panggil semua dan mereka menyiapkan engine yang lebih ramah lingkungan yang bisa confirm terhadap program ini,” tandasnya.

Airlangga menyatakan skema baru ini akan diatur dalam peraturan pemerintah dan berlaku dua tahun lagi atau 2021 mendatang. Dengan demikian, pelaku usaha mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan baru.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pemerintah, menurutnya, tengah mendorong industri mobil listrik untuk tumbuh. Oleh karena itu, insentif fiskal akan diberikan untuk menumbuhkan populasi kelompok mobil ini.

Dalam rencana aturan pungutan PPnBM, kelompok mobil listrik mendapat fasilitas fiskal dengan tarif PPnBM sebesar 0%. Fasilitas serupa hanya berlaku untuk kendaraan jenis truk, bus, dan pick up. Sementara itu, pungutan PPnBM tetap berlaku untuk jenis kendaraan lain dengan tarif yang bervariasi berdasarkan emisi gas buang.

“Lalu itu untuk membedakan mobil yang berbahan bakar listrik dan fuel [bahan bakar fosil]. Kalau listrik itu 0%," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini