PERPAJAKAN INDONESIA

Ubah Skema Pungutan PPnBM Mobil, Insentif LCGC Bakal Dicabut

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Maret 2019 | 19:05 WIB
Ubah Skema Pungutan PPnBM Mobil, Insentif LCGC Bakal Dicabut

Ilustrasi pameran mobil. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengubah skema pungutan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil dari kapasitas mesin menjadi emisi gas buang. Melalui perubahan ini, insentif fiskal untuk low cost green car (LCGC) akan dihilangkan.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan dalam skema baru pungutan PPnBM jenis mobil dengan nama resmi Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) akan terkena pungutan PPnBM sebesar 3%. Hal ini berbeda dengan aturan yang berlaku saat ini melalui insentif fiskal 0% pungutan PPnBM.

“Terkait KBH2 memang kalau dia tetap menggunakan emisi seperti sekarang dan euro 2, dia kena 3%,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (11/3/2019).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Ketua Umum Partai Golkar itu menyebutkan aturan tersebut bisa tidak berlaku jika ada perubahan spesifikasi mesin dari produsen. Ketika emisi gas buang (CO2) yang dihasilkan lebih rendah dari 120 gram per kilometer maka pungutan PPnBM untuk mobil LCGC bisa lebih rendah.

“Kalau dia memperbaiki [spesifikasi mesin] itu maka nanti dia akan turun [tarif PPnBM]. Mereka sudah kami panggil semua dan mereka menyiapkan engine yang lebih ramah lingkungan yang bisa confirm terhadap program ini,” tandasnya.

Airlangga menyatakan skema baru ini akan diatur dalam peraturan pemerintah dan berlaku dua tahun lagi atau 2021 mendatang. Dengan demikian, pelaku usaha mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan baru.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Pemerintah, menurutnya, tengah mendorong industri mobil listrik untuk tumbuh. Oleh karena itu, insentif fiskal akan diberikan untuk menumbuhkan populasi kelompok mobil ini.

Dalam rencana aturan pungutan PPnBM, kelompok mobil listrik mendapat fasilitas fiskal dengan tarif PPnBM sebesar 0%. Fasilitas serupa hanya berlaku untuk kendaraan jenis truk, bus, dan pick up. Sementara itu, pungutan PPnBM tetap berlaku untuk jenis kendaraan lain dengan tarif yang bervariasi berdasarkan emisi gas buang.

“Lalu itu untuk membedakan mobil yang berbahan bakar listrik dan fuel [bahan bakar fosil]. Kalau listrik itu 0%," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN