KEM-PPKF 2022

Ubah Kebijakan PPN, Ini Rencana yang Dipertimbangkan Pemerintah

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Mei 2021 | 18:38 WIB
Ubah Kebijakan PPN, Ini Rencana yang Dipertimbangkan Pemerintah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk menjalankan reformasi pajak, pemerintah berkomitmen menyempurnakan pemungutan sekaligus mengurangi regresivitas pajak pertambahan nilai (PPN).

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, ada dua pokok perubahan ketentuan PPN yang sedang dipertimbangkan dan dikaji pemerintah. Keduanya adalah pengurangan fasilitas PPN serta implementasi PPN multitarif.

"Dengan perbaikan sistem PPN ini, ke depan diharapkan sistem PPN akan lebih sehat dan dapat menjadi sumber utama penerimaan pajak," tulis pemerintah dalam dokumen tersebut, dikutip pada Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam dokumen KEM-PPKF 2022, pemerintah menyatakan penerapan fasilitas PPN sesungguhnya memiliki tujuan untuk mendukung perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing. Simak pula ‘Banyak Pengecualian PPN di Indonesia, Ini Penjelasan Dirjen Pajak’.

Namun demikian, pada praktiknya, pemberian fasilitas PPN dalam bentuk pembebasan justru dapat menjadi distorsi terhadap daya saing produk lokal. Terdapat pula indikasi yang menunjukkan fasilitas PPN justru tidak tepat sasaran dan mengikis basis pemajakan.

Oleh karena itu, perluasan basis PPN dengan cara mengenakan PPN terhadap barang-barang yang selama ini mendapatkan fasilitas menjadi salah satu alternatif yang dapat diambil untuk membiayai APBN.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Meski fasilitas PPN dikurangi, pemerintah berkomitmen untuk tetap memberikan dukungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah melalui penetapan tarif yang lebih rendah atau pemberian bantuan sosial (bansos) atau dana transfer.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mempertimbangkan adanya integrasi pengenaan PPnBM dengan PPN dengan cara mengenakan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap barang-barang tertentu.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan terdapat tren pengenaan PPN multitarif di berbagai yurisdiksi. “Di beberapa negara PPN multitarif mulai diterapkan, ada standar rate yang bisa disesuaikan dan rate atas barang dan jasa lain," ujar Suryo. Simak ‘Selain Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak Kaji Beberapa Opsi Ini’.

Pada beberapa yurisdiksi yang menerapkan PPN multitarif, barang-barang yang sifatnya sangat dibutuhkan masyarakat dikenai tarif yang lebih rendah dari tarif normal. Sebaliknya, terdapat tarif PPN yang lebih tinggi atas penyerahan barang tertentu yang tergolong mewah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Mei 2021 | 08:56 WIB

penerapan multitarif PPN dan pengurangan fasilitas akan menimbulkan trade off, yakni berpotensi meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi spending, namun disisi lain akan merugikan masyarakat sebagai konsumen akhir dan berpotensi mendistorsi usaha PKP yang sebelumnya telah mendapatkan fasilitas

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?