KEM-PPKF 2022

Ubah Kebijakan PPN, Ini Rencana yang Dipertimbangkan Pemerintah

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Mei 2021 | 18:38 WIB
Ubah Kebijakan PPN, Ini Rencana yang Dipertimbangkan Pemerintah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk menjalankan reformasi pajak, pemerintah berkomitmen menyempurnakan pemungutan sekaligus mengurangi regresivitas pajak pertambahan nilai (PPN).

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, ada dua pokok perubahan ketentuan PPN yang sedang dipertimbangkan dan dikaji pemerintah. Keduanya adalah pengurangan fasilitas PPN serta implementasi PPN multitarif.

"Dengan perbaikan sistem PPN ini, ke depan diharapkan sistem PPN akan lebih sehat dan dapat menjadi sumber utama penerimaan pajak," tulis pemerintah dalam dokumen tersebut, dikutip pada Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam dokumen KEM-PPKF 2022, pemerintah menyatakan penerapan fasilitas PPN sesungguhnya memiliki tujuan untuk mendukung perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing. Simak pula ‘Banyak Pengecualian PPN di Indonesia, Ini Penjelasan Dirjen Pajak’.

Namun demikian, pada praktiknya, pemberian fasilitas PPN dalam bentuk pembebasan justru dapat menjadi distorsi terhadap daya saing produk lokal. Terdapat pula indikasi yang menunjukkan fasilitas PPN justru tidak tepat sasaran dan mengikis basis pemajakan.

Oleh karena itu, perluasan basis PPN dengan cara mengenakan PPN terhadap barang-barang yang selama ini mendapatkan fasilitas menjadi salah satu alternatif yang dapat diambil untuk membiayai APBN.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Meski fasilitas PPN dikurangi, pemerintah berkomitmen untuk tetap memberikan dukungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah melalui penetapan tarif yang lebih rendah atau pemberian bantuan sosial (bansos) atau dana transfer.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mempertimbangkan adanya integrasi pengenaan PPnBM dengan PPN dengan cara mengenakan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap barang-barang tertentu.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan terdapat tren pengenaan PPN multitarif di berbagai yurisdiksi. “Di beberapa negara PPN multitarif mulai diterapkan, ada standar rate yang bisa disesuaikan dan rate atas barang dan jasa lain," ujar Suryo. Simak ‘Selain Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak Kaji Beberapa Opsi Ini’.

Pada beberapa yurisdiksi yang menerapkan PPN multitarif, barang-barang yang sifatnya sangat dibutuhkan masyarakat dikenai tarif yang lebih rendah dari tarif normal. Sebaliknya, terdapat tarif PPN yang lebih tinggi atas penyerahan barang tertentu yang tergolong mewah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Mei 2021 | 08:56 WIB

penerapan multitarif PPN dan pengurangan fasilitas akan menimbulkan trade off, yakni berpotensi meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi spending, namun disisi lain akan merugikan masyarakat sebagai konsumen akhir dan berpotensi mendistorsi usaha PKP yang sebelumnya telah mendapatkan fasilitas

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN