TAX AMNESTY

Uang Tebusan Tertinggi Capai Rp1,8T

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Oktober 2016 | 10:45 WIB
Uang Tebusan Tertinggi Capai Rp1,8T

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan ada wajib pajak orang pribadi yang membayar uang tebusan hingga Rp1,8 triliun. Namun, ada juga yang membayar uang tebusan terendah sebesar Rp540.

Dia menuturkan sampai dengan 12 Oktober 2016, penerimaan uang tebusan telah mencapai Rp93,4 triliun dengan deklarasi harta sebesar Rp3.826 triliun. Sementara, peserta yang menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) sebanyak 405.405 wajib pajak.

“Dari jumlah itu mayoritas berasal dari wajib pajak perorangan yaitu sebanyak 321.893 peserta dengan uang tebusan Rp83 triliun dan deklarasi harta Rp3.322 triliun,” tuturnya, Jumat (14/10).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak segan mengikuti tax amnesty guna menuju era kepatuhan pajak yang lebih baik. Menurutnya, partisipasi masyarakat lebih penting dari pada besaran harta yang dilaporkan.

Secara geografis, DKI Jakarta merupakan wilayah dengan partisipasi paling tinggi dalam program tax amnesty nasional yakni 134.512 wajib pajak.

Namun, seperti dikutip laman Kemenkeu angka itu baru mencakup 6,4% dari jumlah wajib pajak di DKI Jakarta yang wajib melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) sebanyak 2.088.747.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

“Ini menggambarkan potensi wajib pajak untuk bisa memanfaatkan tax amnesty itu masih sangat banyak,” terangnya.

Sr Mulyani akan terus menjaring lebih banyak peserta tax amnesty di antaranya yang berasal dari kalangan pekerja bebas. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan