TAX AMNESTY

Uang Tebusan Tertinggi Capai Rp1,8T

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Oktober 2016 | 10:45 WIB
Uang Tebusan Tertinggi Capai Rp1,8T

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan ada wajib pajak orang pribadi yang membayar uang tebusan hingga Rp1,8 triliun. Namun, ada juga yang membayar uang tebusan terendah sebesar Rp540.

Dia menuturkan sampai dengan 12 Oktober 2016, penerimaan uang tebusan telah mencapai Rp93,4 triliun dengan deklarasi harta sebesar Rp3.826 triliun. Sementara, peserta yang menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) sebanyak 405.405 wajib pajak.

“Dari jumlah itu mayoritas berasal dari wajib pajak perorangan yaitu sebanyak 321.893 peserta dengan uang tebusan Rp83 triliun dan deklarasi harta Rp3.322 triliun,” tuturnya, Jumat (14/10).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak segan mengikuti tax amnesty guna menuju era kepatuhan pajak yang lebih baik. Menurutnya, partisipasi masyarakat lebih penting dari pada besaran harta yang dilaporkan.

Secara geografis, DKI Jakarta merupakan wilayah dengan partisipasi paling tinggi dalam program tax amnesty nasional yakni 134.512 wajib pajak.

Namun, seperti dikutip laman Kemenkeu angka itu baru mencakup 6,4% dari jumlah wajib pajak di DKI Jakarta yang wajib melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) sebanyak 2.088.747.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

“Ini menggambarkan potensi wajib pajak untuk bisa memanfaatkan tax amnesty itu masih sangat banyak,” terangnya.

Sr Mulyani akan terus menjaring lebih banyak peserta tax amnesty di antaranya yang berasal dari kalangan pekerja bebas. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?