KEBIJAKAN PEMERINTAH

Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 Diluncurkan, Ini Pesan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Kamis, 18 Agustus 2022 | 09:12 WIB
Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 Diluncurkan, Ini Pesan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rupiah bukan sekadar mata uang, melainkan juga menggambarkan perjalanan bangsa Indonesia. Menurutnya, setiap lembaran rupiah juga memuat berbagai narasi mengenai kebangsaan.

"Sudah selayaknya rupiah sebagai alat pembayaran yang sah harus dihormati dan dibanggakan oleh kita semua," katanya dalam Peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani menuturkan perjalanan rupiah telah dimulai sejak 30 Oktober 1946, ketika uang Republik Indonesia disahkan dan berlaku. Momen itu menandai babak baru bagi Indonesia setelah mencapai kemerdekaan.

Menurutnya, setiap lembaran rupiah juga memiliki semangat di sisi keberagaman dan persatuan dari bangsa Indonesia. Dengan rupiah, ia juga meyakini Indonesia akan mampu bangkit menuju negara maju.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menuturkan rupiah menjadi simbol kedaulatan dan pemersatu bangsa. Dia pun mengajak masyarakat untuk cinta, bangga, dan paham tentang rupiah.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Peluncuran uang rupiah ini merupakan wujud nyata, komitmen kami bersama untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat," ujarnya.

Pemerintah dan BI meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 bertepatan pada momen HUT ke-77 Indonesia. Uang tahun emisi 2022 terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

Uang tahun emisi 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia berupa gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang sebagaimana uang tahun emisi 2016.

Terdapat 3 aspek inovasi penguatan uang tahun emisi 2022, yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?