KINERJA FISKAL

Uang APBN Ditarik Rp90 T untuk IKN, Defisit di Bawah 3% Makin Sulit

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Maret 2022 | 18:30 WIB
Uang APBN Ditarik Rp90 T untuk IKN, Defisit di Bawah 3% Makin Sulit

Suasana lahan hutan tanaman industri yang akan menjadi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (15/3/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Target pemerintah untuk menekan defisit APBN di bawah 3% pada 2023 dinilai makin sulit dicapai. Alasannya, ada porsi APBN yang dialokasikan untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara.

Rencananya, anggaran sejumlah Rp90 triliun atau sekitar 20% dari total kebutuhan pembangunan IKN, Rp467 triliun, berasal dari APBN.

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno hal tersebut akan menghambat upaya pemerintah yang harus menurunkan defisit APBN menjadi di bawah 3% dari produk domestik bruto (PDB) pada 2023.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

“UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan serta Perppu Nomor 2 tahun 2020 yang mengharuskan kita kembali ke defisit anggaran 3% itu maka menjadi tantangan internal kita sebenarnya,” kata Hendrawan dalam keterangan resminya, Rabu (16/3/2022).

Beban APBN juga tak cuma berasal dari internal saja. Hendrawan mengingatkan, masih ada faktor ketidakpastian ekonomi global yang terjadi karena adanya perang Rusia-Ukraina, serta kenaikan inflasi di beberapa negara.

Ditambah lagi, Hendrawan melanjutkan, perusahaan modal ventura dari Jepang yakni Softbank juga telah memutuskan untuk mundur dari proyek IKN yang disebut-sebut sebelumnya akan memberikan kucuran dana hingga Rp1.428 triliun. Hal ini berpotensi menambah beban APBN yang dialokasikan untuk menutupi kekurangan pembiayaan IKN dengan cara menambah utang dari luar negeri.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

“Nah hanya memang, di tengah-tengah kondisi seperti ini penyempitan atau penghematan anggaran atau pemangkasan anggaran ya, ini bisa memiliki efek yang tidak positif lah,” tambah Hendrawan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI tersebut.

Meskipun demikian, Hendrawan meminta masyarakat agar tidak perlu khawatirkan atas mundurnya Softbank dalam proyek IKN ini

“Jadi nanti kalau pengembangan kotanya dan lain-lain, saya kira kalau sudah intinya sudah jadi, pengembang-pengembang swasta di Indonesia terbesar ini saya kira berlomba-lomba untuk masuk ke sana,” tutup Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI itu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?