OBITUARI

Tutup Usia, Selamat Jalan Pak Ci

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 November 2019 | 10:38 WIB
Tutup Usia, Selamat Jalan Pak Ci

JAKARTA, DDTCNews – Ciputra tutup usia hari ini. Pendiri Ciputra Group sekaligus konglomerat bidang properti tersebut mangkat setelah menjalani proses medis di Gleneagles Hospital, Singapura.

Pesan singkat yang diterima redaksi DDTCNews mengungkapkan Ciputra meninggal dunia pada Rabu (27/11/2019) pukul 1:05 dini hari waktu Singapura. Komisaris Utama PT. Ciputra Development, Tbk tersebut wafat pada umur 88 tahun.

“Kami keluarga besar Ciputra Group mengucapkan turut berduka yang mendalam dan mendoakan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi kedukaan ini,” demikian bunyi penggalan pesan yang diterima DDTCNews, Rabu (27/11/2019).

Baca Juga:
Pulihkan Sektor Properti, Negara Ini Perpanjang Periode Insentif Pajak

Rencananya, setelah sampai di Jakarta, jenazah Ciputra akan disemayamkan di rumah duka keluarga yang beralamat di Jalan Bukit Golf Utama, Jakarta Selatan.

Pria yang akrab disapa Pak Ci ini merupakan pengusaha ulet dan banyak dikenal sebagai pionir dalam usaha properti di Indonesia. Hasil kerja Ciputra dapat terlihat dari jejak perusahaan yang dia bangun seperti Jaya Group, Metropolitan Group, dan Ciputra Group.

Pria yang lahir di Parigi, Sulawesi Tengah pada 24 Agustus 1931 ini mengawali karier di badan usaha milik Pemprov DKI Jakarta, Jaya Group pada 1960. Pada perusahaan ini, berbagai proyek digarap. Salah satu yang monumental adalah pembangunan proyek Ancol.

Baca Juga:
Harga Properti Naik, Australia Naikkan Tarif Pajak Capital Gain

Selain berkarier di Jaya Group, Ciputra bersama dengan Soedono Salim, Budi Brasali, dan Ibrahim Risjad mendirikan Metropolitan Group yang membangun perumahan kelas premium seperti di Pondok Indah dan Bumi Serpong Damai (BSD). Selain itu, perusahaan keluarga dengan bendera Ciputra Development juga ikut besar melalui tangan dingin Ciputra.

Kini, bisnis Ciputra Group tidak hanya menyasar segmen properti. Diversifikasi bisnis dilakukan dengan ikut menggarap berbagai bidang seperti agen properti, kesehatan, asuransi dan pendidikan. Sosok yang dikenal dengan jiwa wirausaha yang tinggi ini meninggalkan nilai penting tidak hanya bagi perusahaan yang dia bangun tapi juga menjadi inspirasi bagi banyak orang.

“Entrepreneur itu mengubah sampah rongsokan menjadi emas,” begitu kira-kira salah satu ungkapan Pak Ci yang hingga saat ini masih dikenang. Selamat jalan Pak Ci.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 04 Oktober 2024 | 13:00 WIB AUSTRALIA

Harga Properti Naik, Australia Naikkan Tarif Pajak Capital Gain

Senin, 30 September 2024 | 08:39 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Cegah Properti Terbengkalai, Pajak Khusus sebagai Solusi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN