KOTA MALANG

Tutup Tahun, Tipu-Tipu Oknum Pajak Ramai di Kota Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Desember 2017 | 16:10 WIB
Tutup Tahun, Tipu-Tipu Oknum Pajak Ramai di Kota Ini

MALANG, DDTCNews – Jelang tutup tahun, penipuan dalam urusan perpajakan ramai di Kota Malang, Jawa Timur. Iming-iming urusan pajak tuntas dengan mudah masih menjadi alasan masyarakat terjebak penipuan ini.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto. Dia meminta masyarakat waspada dan tidak mennggunakan makelar ataupun oknum petugas pajak dalam urusan perpajakan.

"Kami tegaskan lagi, bahwa mengurus administrasi apapun di BP2D tidak dipungut biaya alias gratis," katanya, Kamis (21/12).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Lebih lanjut, pria dengan sapaan akrab Sam Ade d’Kross ini menjabarkan modus yang digunakan untuk mengambil keuntungan dari proses perpajakan di kota Apel.

"Berdalih bisa memuluskan urusan pajak tertentu, oknum ‘nakal’ ini biasanya menarik keuntungan tersendiri dari para korban. Umumnya, dengan iming-iming membantu proses administrasi," bebernya.

Proses administrasi yang kerap kali diurus warga antara lain ialah saat mengajukan mutasi, keringanan, pembetulan identitas maupun pemrosesan data Wajib Pajak (WP) baru. Setelah itu, oknum atau makelar akan menarik biaya tambahan atas jasa yang sebetulnya gratis tersebut.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Menghindari kerugian wajib pajak dari tipu-tipu dalam urusan perpajakan. Ade mengimbau agar masyarakat mengurus kewajiban pajaknya secara mandiri. Hal ini karena sistem pajak saat ini justru memudahkan wajib pajak dalam membayar kewajibannya. Selain itu, Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan bahwa proses pembayaran pajak tidak boleh diwakilkan oleh pihak ketiga.

"Apalagi sekarang semua proses dapat terpantau secara online dan uang yang disetorkan langsung masuk rekening bank pengelola kas daerah," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan