KOTA MALANG

Tutup Tahun, Tipu-Tipu Oknum Pajak Ramai di Kota Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Desember 2017 | 16:10 WIB
Tutup Tahun, Tipu-Tipu Oknum Pajak Ramai di Kota Ini

MALANG, DDTCNews – Jelang tutup tahun, penipuan dalam urusan perpajakan ramai di Kota Malang, Jawa Timur. Iming-iming urusan pajak tuntas dengan mudah masih menjadi alasan masyarakat terjebak penipuan ini.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto. Dia meminta masyarakat waspada dan tidak mennggunakan makelar ataupun oknum petugas pajak dalam urusan perpajakan.

"Kami tegaskan lagi, bahwa mengurus administrasi apapun di BP2D tidak dipungut biaya alias gratis," katanya, Kamis (21/12).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Lebih lanjut, pria dengan sapaan akrab Sam Ade d’Kross ini menjabarkan modus yang digunakan untuk mengambil keuntungan dari proses perpajakan di kota Apel.

"Berdalih bisa memuluskan urusan pajak tertentu, oknum ‘nakal’ ini biasanya menarik keuntungan tersendiri dari para korban. Umumnya, dengan iming-iming membantu proses administrasi," bebernya.

Proses administrasi yang kerap kali diurus warga antara lain ialah saat mengajukan mutasi, keringanan, pembetulan identitas maupun pemrosesan data Wajib Pajak (WP) baru. Setelah itu, oknum atau makelar akan menarik biaya tambahan atas jasa yang sebetulnya gratis tersebut.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Menghindari kerugian wajib pajak dari tipu-tipu dalam urusan perpajakan. Ade mengimbau agar masyarakat mengurus kewajiban pajaknya secara mandiri. Hal ini karena sistem pajak saat ini justru memudahkan wajib pajak dalam membayar kewajibannya. Selain itu, Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan bahwa proses pembayaran pajak tidak boleh diwakilkan oleh pihak ketiga.

"Apalagi sekarang semua proses dapat terpantau secara online dan uang yang disetorkan langsung masuk rekening bank pengelola kas daerah," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko