KOTA MALANG

Tutup Tahun, Tipu-Tipu Oknum Pajak Ramai di Kota Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Desember 2017 | 16:10 WIB
Tutup Tahun, Tipu-Tipu Oknum Pajak Ramai di Kota Ini

MALANG, DDTCNews – Jelang tutup tahun, penipuan dalam urusan perpajakan ramai di Kota Malang, Jawa Timur. Iming-iming urusan pajak tuntas dengan mudah masih menjadi alasan masyarakat terjebak penipuan ini.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto. Dia meminta masyarakat waspada dan tidak mennggunakan makelar ataupun oknum petugas pajak dalam urusan perpajakan.

"Kami tegaskan lagi, bahwa mengurus administrasi apapun di BP2D tidak dipungut biaya alias gratis," katanya, Kamis (21/12).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lebih lanjut, pria dengan sapaan akrab Sam Ade d’Kross ini menjabarkan modus yang digunakan untuk mengambil keuntungan dari proses perpajakan di kota Apel.

"Berdalih bisa memuluskan urusan pajak tertentu, oknum ‘nakal’ ini biasanya menarik keuntungan tersendiri dari para korban. Umumnya, dengan iming-iming membantu proses administrasi," bebernya.

Proses administrasi yang kerap kali diurus warga antara lain ialah saat mengajukan mutasi, keringanan, pembetulan identitas maupun pemrosesan data Wajib Pajak (WP) baru. Setelah itu, oknum atau makelar akan menarik biaya tambahan atas jasa yang sebetulnya gratis tersebut.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menghindari kerugian wajib pajak dari tipu-tipu dalam urusan perpajakan. Ade mengimbau agar masyarakat mengurus kewajiban pajaknya secara mandiri. Hal ini karena sistem pajak saat ini justru memudahkan wajib pajak dalam membayar kewajibannya. Selain itu, Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan bahwa proses pembayaran pajak tidak boleh diwakilkan oleh pihak ketiga.

"Apalagi sekarang semua proses dapat terpantau secara online dan uang yang disetorkan langsung masuk rekening bank pengelola kas daerah," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN