PROVINSI SULAWESI SELATAN

Tutup Defisit Anggaran, Pemprov Diminta Kreatif Gali PAD

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Agustus 2018 | 10:29 WIB
Tutup Defisit Anggaran, Pemprov Diminta Kreatif Gali PAD

MAKASSAR, DDTCNews - Defisit anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada tahun ini ditaksir sebesar Rp121 miliar. Untuk itu, DPRD Sulsel meminta Pemprov lebih kreatif gali Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi C DPRD Provinsi Sulsel Andi Irwan Patawari yang optimalisasi PAD dapat menutup defisit anggaran tersebut. Adapun defisit tahun ini disebabkan sejumlah hal, salah satunya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Sebagai komisi yang membidangi pendapatan, kami sangat berharap Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) membuka ruang-ruang potensi pendapatan baru dan mengoptimalkan pendapatan yang sudah ada saat ini," katanya, Minggu (5/8).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Irwan berpendapat beberapa sektor dapat dimaksimalkan sebagai PAD. Salah satunya adalah sumber pendapatan yang kini telah menjadi wewenang Pemprov Sulsel yang dulunya menjadi ranah pemerintah kabupaten/kota.

“Misalnya tentang tambang, Nah itu kan sudah semua diserahkan ke provinsi. Retribusi tambang ya memang kurang dimaksimalkan, ini juga harus dibuatkan semacam Peraturan Gubernur mengatasi masalah itu agar bisa memaksimalkan PAD," terang Andi..

Selain itu, dia juga meminta Pemprov melalui Bapenda Sulsel, bisa memaksimalkan sumber pendapat dari pajak kendaraan. Karena menurutnya pajak kendaraan beberapa tahun terakhir menjadi sumber PAD yang cukup besar di Pemprov Sulsel.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Pajak kendaraan bermotor dan ini menyumbang pajak yang cukup besar," ujarnya.

Terlebih, pemerintah belum optimal dalam menggarap jenis pajak ini. Pasalnya, angka kepatuhan wajib pajak di sektor kendaraan bermotor masih rendah.

"Itu pun sebenarnya dari data kendaraan yang ada masih banyak yang lalai dalam membayar pajak, ini yang harus dilakukan Bapenda untuk memburu para penunggak penunggak pajak ini,” tutupnya di lansir Kabar News. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN