KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tutup Celah Korupsi di Kementerian, Inspektur Diminta Lebih Galak

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 April 2023 | 14:43 WIB
Tutup Celah Korupsi di Kementerian, Inspektur Diminta Lebih Galak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), termasuk inspektorat di kementerian, didorong lebih tegas dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan di jajaran birokrasi.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan inspektorat yang lebih 'galak' diperlukan mengingat jebloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis Transparency International. Skor IPK Indonesia adalah 34 poin, terendah dalam 2 dekade. Tak cuma itu, isu soal harta kekayaan pejabat pemerintah yang hangat akhir-akhir ini juga membuat pengawasan internal makin mendesak.

"Situasi sekarang ini tidak baik-baik saja. Ini alarm, jangan sampai kita meninggalkan legacy berupa penurunan indeks persepsi korupsi. Saya minta inspektur lebih galak dan bertaji," kata Moeldoko pada Rapat Koordinasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Senin (3/4/2023).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Rakor Stranas PK kali ini memfokuskan pada penguatan Inspektorat Jenderal, Inspektorat, pengawas internal kementeian/lembaga, dan pelaksana aksi pencegahan korupsi 2023-2024. Menurut Moeldoko, seluruh APIP, baik di pusat maupun daerah, harus memiliki sense of urgency dalam pencegahan korupsi.

"Terlebih pemerintah saat ini [pemerintah] sedang menjadi sorotan publik terkait mencuatnya kasus korupsi oknum Aparatur Sipil Negara dan Aparat Penegak Hukum," kata Moeldoko.

Moeldoko juga berpesan agar inspektur harus mawas diri, tidak defensif, dan terbuka terhadap masukan perbaikan.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

“Jika ada kejanggalan terkait perilaku ASN yang sumber kekayaan tidak dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan, kita harus waspada," kata Moeldoko.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan skema three lines of defense yang digunakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam melakukan pengawasan internal masih memiliki kelemahan.

Pada lini pertama, menurut Sri Mulyani, penindakan pelanggaran integritas seharusnya dilaksanakan oleh atasan langsung. Namun demikian, masih terdapat beberapa atasan yang ternyata tidak mampu menindak secara cepat.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

"Belum semua atasan langsung memiliki kemampuan penindakan dan ketegasan yang sama. Peranan atasan langsung dalam know your employee terkait gaya hidup dan tingkah laku di media sosial belum terjadi secara seragam," katanya.

Pada lini kedua, pengawasan internal guna mencegah pelanggaran integritas dilakukan oleh unit kepatuhan internal pada tiap unit eselon I di Kemenkeu. Menurut Sri Mulyani, unit kepatuhan internal pada setiap eselon I sudah giat melaksanakan penindakan.

Namun, Sri Mulyani menjelaskan belum semua unit kepatuhan internal memiliki kapabilitas yang memadai untuk melakukan penindakan.

Baca Juga:
Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

"Ini masalah karena begitu luasnya yang harus diawasi, sedangkan jumlah dari sisi unit kepatuhan internal terbatas," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Sri Mulyani, kompetensi dan kapasitas unit kepatuhan internal pada eselon I masih perlu ditingkatkan untuk meningkatkan kapabilitas dalam melaksanakan pencegahan dan penindakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan