KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tutup Celah Korupsi di Kementerian, Inspektur Diminta Lebih Galak

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 April 2023 | 14:43 WIB
Tutup Celah Korupsi di Kementerian, Inspektur Diminta Lebih Galak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), termasuk inspektorat di kementerian, didorong lebih tegas dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan di jajaran birokrasi.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan inspektorat yang lebih 'galak' diperlukan mengingat jebloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis Transparency International. Skor IPK Indonesia adalah 34 poin, terendah dalam 2 dekade. Tak cuma itu, isu soal harta kekayaan pejabat pemerintah yang hangat akhir-akhir ini juga membuat pengawasan internal makin mendesak.

"Situasi sekarang ini tidak baik-baik saja. Ini alarm, jangan sampai kita meninggalkan legacy berupa penurunan indeks persepsi korupsi. Saya minta inspektur lebih galak dan bertaji," kata Moeldoko pada Rapat Koordinasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Senin (3/4/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Rakor Stranas PK kali ini memfokuskan pada penguatan Inspektorat Jenderal, Inspektorat, pengawas internal kementeian/lembaga, dan pelaksana aksi pencegahan korupsi 2023-2024. Menurut Moeldoko, seluruh APIP, baik di pusat maupun daerah, harus memiliki sense of urgency dalam pencegahan korupsi.

"Terlebih pemerintah saat ini [pemerintah] sedang menjadi sorotan publik terkait mencuatnya kasus korupsi oknum Aparatur Sipil Negara dan Aparat Penegak Hukum," kata Moeldoko.

Moeldoko juga berpesan agar inspektur harus mawas diri, tidak defensif, dan terbuka terhadap masukan perbaikan.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

“Jika ada kejanggalan terkait perilaku ASN yang sumber kekayaan tidak dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan, kita harus waspada," kata Moeldoko.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan skema three lines of defense yang digunakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam melakukan pengawasan internal masih memiliki kelemahan.

Pada lini pertama, menurut Sri Mulyani, penindakan pelanggaran integritas seharusnya dilaksanakan oleh atasan langsung. Namun demikian, masih terdapat beberapa atasan yang ternyata tidak mampu menindak secara cepat.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

"Belum semua atasan langsung memiliki kemampuan penindakan dan ketegasan yang sama. Peranan atasan langsung dalam know your employee terkait gaya hidup dan tingkah laku di media sosial belum terjadi secara seragam," katanya.

Pada lini kedua, pengawasan internal guna mencegah pelanggaran integritas dilakukan oleh unit kepatuhan internal pada tiap unit eselon I di Kemenkeu. Menurut Sri Mulyani, unit kepatuhan internal pada setiap eselon I sudah giat melaksanakan penindakan.

Namun, Sri Mulyani menjelaskan belum semua unit kepatuhan internal memiliki kapabilitas yang memadai untuk melakukan penindakan.

Baca Juga:
Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

"Ini masalah karena begitu luasnya yang harus diawasi, sedangkan jumlah dari sisi unit kepatuhan internal terbatas," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Sri Mulyani, kompetensi dan kapasitas unit kepatuhan internal pada eselon I masih perlu ditingkatkan untuk meningkatkan kapabilitas dalam melaksanakan pencegahan dan penindakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya