AMERIKA SERIKAT

Turunkan Konsumsi Tembakau Kaum Muda, Sin Tax Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 April 2019 | 11:59 WIB
Turunkan Konsumsi Tembakau Kaum Muda, Sin Tax Disiapkan

Ilustrasi. 

DENVER, DDTCNews – Pemerintah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) sin tax yang secara signifikan akan meningkatkan tarif pajak rokok, produk tembakau dan pajak perangkat vaping bernikotin. RUU ini unguk mengurangi tingkat konsumsi produk tembakau pada warga berusia muda.

Gubernur Colorado Jared Polis mengatakan saat ini tingkat konsumsi vaping di kalangan remaja termasuk tinggi. Salah satu tujuan dari pengajuan RUU sin tax yaitu untuk mengurangi biaya perawatan kesehatan masyarakat.

“Colorado saat ini memiliki tingkat remaja vaping tertinggi di negara ini. Ini bukan statistik yang kami banggakan. Langkah ini akan membantu menjaga produk tembakau dari tangan anak-anak dan menempatkan lebih banyak sumber daya ke sekolah, upaya pencegahan, serta penghentian konsumsi tembakau, seiring mengurangi biaya perawatan kesehatan,” katanya seperti dikutip pada Kamis (25/4/2019).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Dalam RUU sin tax, pemerintah menargetkan peningkatan tarif pajak rokok dari US$0,84 menjadi US$2.59 atau setara 200%. Pemerintah juga meningkatkan produk berkandungan nikotin dari 40% menjadi 62% dari harga produsen terdaftar. Liquid vape juga akan dimasukkan ke dalam kategori produk yang dipajaki.

Serangkaian tarif tersebut ditargetkan dapat menambah penerimaan pemerintah senilai lebih dari US$317 juta per tahun. Penerimaan tambahan ini akan dialokasikan oleh pemerintah untuk mendanai sektor pendidikan dan kesehatan.

Secara terperinci, penerimaan US$111 juta akan dialokasikan untuk pendidikan anak usia dini. Jumlah ini senilai dua kali lipat dari anggaran yang saat ini dialokasikan. Selanjutnya, ada sekitar US$47 juta yang akan dialokasikan untuk program pengayaan pendidikan untuk anak-anak.

Baca Juga:
Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Kemudian, pendapatan sebanyak US$45 juta akan dimanfaatkan untuk program pencegahan dan penghentian tembakau. Dana US$75 juta untuk membiayai perawatan kesehatan. Selanjutnya, dana US$38 juta akan dimanfaatkan untuk membiayai kesehatan mental dan layanan lainnya.

“Saya sangat senang dengan kebijakan ini karena merupakan kewajiban moral,” tegasnya.

Timbulnya RUU tersebut disebabkan karena ada sebuah studi pemerintah yang menunjukkan 27% anak di bawah umum menggunakan rokok elektrik (vape). Para ahli menilai vaping berpotensi menyebabkan kecanduan atas produk tembakau maupun nikoktin bagi para konsumennya selama seumur hidup.

Selain RUU sin tax, pemerintah juga akan menerbitkan kebijakan untuk membatasi penggunaan vape beserta liquid bernikotin. Kebijakan ini akan membatasi penggunaan tembakau di tempat kerja dan sejumlah ruang publik.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:00 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Gandeng Pemda

Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Kejar-kejaran di Pantura, Bea Cukai Cegat Mobil Pembawa Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT