AMERIKA SERIKAT

Turunkan Konsumsi Tembakau Kaum Muda, Sin Tax Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 April 2019 | 11:59 WIB
Turunkan Konsumsi Tembakau Kaum Muda, Sin Tax Disiapkan

Ilustrasi. 

DENVER, DDTCNews – Pemerintah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) sin tax yang secara signifikan akan meningkatkan tarif pajak rokok, produk tembakau dan pajak perangkat vaping bernikotin. RUU ini unguk mengurangi tingkat konsumsi produk tembakau pada warga berusia muda.

Gubernur Colorado Jared Polis mengatakan saat ini tingkat konsumsi vaping di kalangan remaja termasuk tinggi. Salah satu tujuan dari pengajuan RUU sin tax yaitu untuk mengurangi biaya perawatan kesehatan masyarakat.

“Colorado saat ini memiliki tingkat remaja vaping tertinggi di negara ini. Ini bukan statistik yang kami banggakan. Langkah ini akan membantu menjaga produk tembakau dari tangan anak-anak dan menempatkan lebih banyak sumber daya ke sekolah, upaya pencegahan, serta penghentian konsumsi tembakau, seiring mengurangi biaya perawatan kesehatan,” katanya seperti dikutip pada Kamis (25/4/2019).

Baca Juga:
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Dalam RUU sin tax, pemerintah menargetkan peningkatan tarif pajak rokok dari US$0,84 menjadi US$2.59 atau setara 200%. Pemerintah juga meningkatkan produk berkandungan nikotin dari 40% menjadi 62% dari harga produsen terdaftar. Liquid vape juga akan dimasukkan ke dalam kategori produk yang dipajaki.

Serangkaian tarif tersebut ditargetkan dapat menambah penerimaan pemerintah senilai lebih dari US$317 juta per tahun. Penerimaan tambahan ini akan dialokasikan oleh pemerintah untuk mendanai sektor pendidikan dan kesehatan.

Secara terperinci, penerimaan US$111 juta akan dialokasikan untuk pendidikan anak usia dini. Jumlah ini senilai dua kali lipat dari anggaran yang saat ini dialokasikan. Selanjutnya, ada sekitar US$47 juta yang akan dialokasikan untuk program pengayaan pendidikan untuk anak-anak.

Baca Juga:
Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Kemudian, pendapatan sebanyak US$45 juta akan dimanfaatkan untuk program pencegahan dan penghentian tembakau. Dana US$75 juta untuk membiayai perawatan kesehatan. Selanjutnya, dana US$38 juta akan dimanfaatkan untuk membiayai kesehatan mental dan layanan lainnya.

“Saya sangat senang dengan kebijakan ini karena merupakan kewajiban moral,” tegasnya.

Timbulnya RUU tersebut disebabkan karena ada sebuah studi pemerintah yang menunjukkan 27% anak di bawah umum menggunakan rokok elektrik (vape). Para ahli menilai vaping berpotensi menyebabkan kecanduan atas produk tembakau maupun nikoktin bagi para konsumennya selama seumur hidup.

Selain RUU sin tax, pemerintah juga akan menerbitkan kebijakan untuk membatasi penggunaan vape beserta liquid bernikotin. Kebijakan ini akan membatasi penggunaan tembakau di tempat kerja dan sejumlah ruang publik.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi