KEBIJAKAN PEMERINTAH

Turunkan Ketimpangan, Pemerintah Terus Permudah Kepemilikan Tanah

Muhamad Wildan | Senin, 05 Juni 2023 | 13:30 WIB
Turunkan Ketimpangan, Pemerintah Terus Permudah Kepemilikan Tanah

Foto udara pembangunan rumah subsidi di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/5/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Jelang berakhirnya masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, pemerintah berencana menurunkan angka ketimpangan (rasio gini) dari level 0,381 pada September 2022 menjadi 0,374 - 0,377 pada 2024.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan upaya untuk menurunkan ketimpangan pada 2024 akan dilakukan dengan cara mempermudah masyarakat memiliki aset.

"Untuk menurunkan ketimpangan, salah satu kebijakan pemerintah ialah mempermudah kepemilikan aset. Dalam hal ini, lahan," katanya, Senin (5/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, lanjut Suharso, ketimpangan juga diupayakan turun melalui peningkatan inklusi keuangan, pemberian pendampingan dan pelatihan keahlian, dan peningkatan investasi guna menciptakan lapangan kerja dan akses ekonomi produktif masyarakat.

Kebijakan Fiskal Bakal Dipertajam

Pemerintah juga berupaya mempertajam kebijakan fiskal, baik belanja maupun pendapatan, serta memastikan partisipasi masyarakat dalam konteks sosial, politik, dan ekonomi.

Upaya penurunan ketimpangan oleh pemerintah akan difokuskan pada kelompok masyarakat dengan pengeluaran 40% terbawah melalui stabilisasi harga pangan, pemberian bantuan sosial (bansos), dan penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nanti, tantangan yang dihadapi pemerintah dalam upaya menurunkan ketimpangan antara lain akses pelayanan dasar seperti kesehatan, gizi, pendidikan, dan perumahan yang belum terstandardisasi serta pemberdayaan masyarakat miskin melalui UMKM dan vokasi yang belum optimal.

Tak hanya itu, redistribusi pajak juga dipandang belum optimal atau dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra