KEBIJAKAN PEMERINTAH

Turunkan Ketimpangan, Pemerintah Terus Permudah Kepemilikan Tanah

Muhamad Wildan | Senin, 05 Juni 2023 | 13:30 WIB
Turunkan Ketimpangan, Pemerintah Terus Permudah Kepemilikan Tanah

Foto udara pembangunan rumah subsidi di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/5/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Jelang berakhirnya masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, pemerintah berencana menurunkan angka ketimpangan (rasio gini) dari level 0,381 pada September 2022 menjadi 0,374 - 0,377 pada 2024.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan upaya untuk menurunkan ketimpangan pada 2024 akan dilakukan dengan cara mempermudah masyarakat memiliki aset.

"Untuk menurunkan ketimpangan, salah satu kebijakan pemerintah ialah mempermudah kepemilikan aset. Dalam hal ini, lahan," katanya, Senin (5/6/2023).

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selain itu, lanjut Suharso, ketimpangan juga diupayakan turun melalui peningkatan inklusi keuangan, pemberian pendampingan dan pelatihan keahlian, dan peningkatan investasi guna menciptakan lapangan kerja dan akses ekonomi produktif masyarakat.

Kebijakan Fiskal Bakal Dipertajam

Pemerintah juga berupaya mempertajam kebijakan fiskal, baik belanja maupun pendapatan, serta memastikan partisipasi masyarakat dalam konteks sosial, politik, dan ekonomi.

Upaya penurunan ketimpangan oleh pemerintah akan difokuskan pada kelompok masyarakat dengan pengeluaran 40% terbawah melalui stabilisasi harga pangan, pemberian bantuan sosial (bansos), dan penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Nanti, tantangan yang dihadapi pemerintah dalam upaya menurunkan ketimpangan antara lain akses pelayanan dasar seperti kesehatan, gizi, pendidikan, dan perumahan yang belum terstandardisasi serta pemberdayaan masyarakat miskin melalui UMKM dan vokasi yang belum optimal.

Tak hanya itu, redistribusi pajak juga dipandang belum optimal atau dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik