INSENTIF FISKAL

Turunkan Harga Minyak Goreng, Pemerintah Siapkan Subsidi Rp3,6 Triliun

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Januari 2022 | 16:30 WIB
Turunkan Harga Minyak Goreng, Pemerintah Siapkan Subsidi Rp3,6 Triliun

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (5/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyiapkan anggaran subsidi senilai Rp3,6 triliun untuk penyediaan 1,2 miliar liter minyak goreng selama 6 bulan ke depan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan subsidi tersebut merupakan upaya pemerintah dalam merespons kenaikan harga minyak goreng yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Dengan kebijakan tersebut, harga minyak goreng dipatok Rp14.000 per liter.

"Ini berlaku di seluruh Indonesia. Penyediaan ini untuk 6 bulan ke depan dan akan dievaluasi pada Mei. Ini dapat diperpanjang," katanya dalam konferensi pers, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga minyak goreng curah di pasar tradisional saat ini mencapai Rp18.500 per kilogram. Harga minyak goreng kemasan bermerek 1 sudah mencapai Rp20.800 per kilogram.

Airlangga menjelaskan volume minyak goreng yang disediakan pemerintah selama 6 bulan ke depan mencapai 1,2 miliar liter. Anggaran senilai Rp3,6 triliun telah disediakan untuk menutup selisih harga beserta PPN.

Dalam menutup selisih harga dan PPN atas minyak goreng tersebut, pemerintah menugaskan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Selain itu, Kementerian Perdagangan juga akan menyiapkan regulasi mengenai harga eceran tertinggi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tak hanya itu, Kementerian Keuangan juga akan menyiapkan regulasi terkait dengan tata cara dan pemungutan PPN atas selisih harga.

"Ini mengadopsi peraturan dirjen pajak," ujar Airlangga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar