PMK 177/2022

Turunan UU HPP, Pemerintah Rilis PMK Soal Pemeriksaan Bukti Permulaan

Dian Kurniati | Rabu, 07 Desember 2022 | 18:45 WIB
Turunan UU HPP, Pemerintah Rilis PMK Soal Pemeriksaan Bukti Permulaan

Laman muka dokumen PMK 177/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan peraturan baru yang mengubah ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan bukti permulaan (bukper) tindak pidana di bidang perpajakan.

Melalui PMK 177/2022, pemerintah mengganti ketentuan tata cara pemeriksaan bukper tindak pidana di bidang perpajakan yang saat ini diatur dalam PMK 239/2014. Penggantian ketentuan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 43A ayat (4) UU 6/1983 s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, perlu dilakukan penggantian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan," bunyi salah satu pertimbangan PMK 177/2022, dikutip pada Rabu (7/12/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pasal 2 PMK 177/2022 menyatakan Dirjen Pajak berwenang melakukan pemeriksaan bukper terhadap orang pribadi atau badan yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Pemeriksaan bukper tersebut dilaksanakan oleh pemeriksa bukper yang menerima Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Pemeriksaan bukper dilakukan sebelum penyidikan. Dalam hal ini, pemeriksaan bukper dapat tidak ditindaklanjuti penyidikan jika wajib pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administratif. Tentuanya, pengungkapan tersebut sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Melalui UU HPP dan PMK 177/2022 ini, pemerintah menegaskan ketentuan mengenai hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remedium) pada tahap pemeriksaan bukper. UU HPP menjelaskan pemeriksaan bukper dilakukan untuk mendapatkan bukper tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana pada bidang perpajakan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Meski telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukper, Pasal 8 ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP menyebut wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya.

Ketidakbenaran perbuatan itu yakni, pertama, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Kedua, menyampaikan SPT dengan isi tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar.

Sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (3a), sanksi denda yang harus dibayarkan jika wajib pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan saat pemeriksaan bukper adalah sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar, lebih rendah dari yang diatur dalam UU KUP sebesar 150%.

Baca Juga:
Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Pada saat PMK 177/2022 mulai berlaku, dokumen dalam rangka pemeriksaan bukper yang telah diterbitkan dinyatakan tetap sah. Di sisi lain, pada saat PMK ini mulai berlaku, PMK 239/2014 serta Pasal 107 dan Pasal 114 PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 5 Desember 2022]," bunyi Pasal 32 PMK 177/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja