Ilustrasi. Suasana kawasan Jalan Jenderal Sudirman dengan deretan gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (5/2/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia di sepanjang tahun 2020 tumbuh minus 2,07 persen secara tahunan (yoy). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan pada Januari 2021 mengalami kontraksi paling dalam dibandingkan pos lainnya, yakni sebesar 54,44%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi yang terjadi pada penerimaan PPh badan dikarenakan sektor usaha masih dalam masa pemulihan.
“Untuk PPh badan, kontraksinya masih cukup dalam. Ini karena wajib pajak badan memang masih dalam posisi yang masih cukup struggle menghadapi Covid, di mana seluruh pemulihan dari penjualan atau aktivitas produksi masih dalam posisi yang sedang bergerak,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/2/2021).
Selain karena aktivitas usaha yang belum pulih sepenuhnya karena terdampak pandemi Covid-19, kinerja tersebut juga dipengaruhi perpanjangan insentif pajak. Insentif pajak tersebut antara lain pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dan penurunan tarif PPh badan.
Sri Mulyani menilai banyak korporasi atau dunia usaha yang mengalami kontraksi sangat berat sehingga langsung berdampak pada penerimaan. Oleh karena itu, pemerintah memperpanjang pemberian insentif untuk memberi ruang pelaku usaha tetap bisa berproduksi di tengah pandemi.
Sri Mulyani menambahkan kontraksi penerimaan PPh badan memang telah terjadi sejak awal tahun lalu. Secara kuartalan, penerimaan PPh badan sepanjang 2020 tercatat selalu mengalami kontraksi yang makin dalam.
Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 26 hingga 31 Januari 2021 juga mengalami kontraksi 8,79%, lebih kecil dari kinerja periode yang sama tahun lalu minus 18,66%. Penerimaan PPh final terkontraksi 14,3%, sedangkan kinerja pada periode yang sama 2020 masih mampu tumbuh 7,51%.
"Penerimaan PPh ini menurun terutama untuk aktivitas konstruksi dan pendapatan suku bunga," ujarnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.