KINERJA FISKAL

Turun Paling Dalam, Penerimaan PPh Badan Minus 54,44%

Dian Kurniati | Selasa, 23 Februari 2021 | 15:05 WIB
Turun Paling Dalam, Penerimaan PPh Badan Minus 54,44%

Ilustrasi. Suasana kawasan Jalan Jenderal Sudirman dengan deretan gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (5/2/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia di sepanjang tahun 2020 tumbuh minus 2,07 persen secara tahunan (yoy). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan pada Januari 2021 mengalami kontraksi paling dalam dibandingkan pos lainnya, yakni sebesar 54,44%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi yang terjadi pada penerimaan PPh badan dikarenakan sektor usaha masih dalam masa pemulihan.

“Untuk PPh badan, kontraksinya masih cukup dalam. Ini karena wajib pajak badan memang masih dalam posisi yang masih cukup struggle menghadapi Covid, di mana seluruh pemulihan dari penjualan atau aktivitas produksi masih dalam posisi yang sedang bergerak,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Selain karena aktivitas usaha yang belum pulih sepenuhnya karena terdampak pandemi Covid-19, kinerja tersebut juga dipengaruhi perpanjangan insentif pajak. Insentif pajak tersebut antara lain pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dan penurunan tarif PPh badan.

Sri Mulyani menilai banyak korporasi atau dunia usaha yang mengalami kontraksi sangat berat sehingga langsung berdampak pada penerimaan. Oleh karena itu, pemerintah memperpanjang pemberian insentif untuk memberi ruang pelaku usaha tetap bisa berproduksi di tengah pandemi.

Sri Mulyani menambahkan kontraksi penerimaan PPh badan memang telah terjadi sejak awal tahun lalu. Secara kuartalan, penerimaan PPh badan sepanjang 2020 tercatat selalu mengalami kontraksi yang makin dalam.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 26 hingga 31 Januari 2021 juga mengalami kontraksi 8,79%, lebih kecil dari kinerja periode yang sama tahun lalu minus 18,66%. Penerimaan PPh final terkontraksi 14,3%, sedangkan kinerja pada periode yang sama 2020 masih mampu tumbuh 7,51%.

"Penerimaan PPh ini menurun terutama untuk aktivitas konstruksi dan pendapatan suku bunga," ujarnya. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN