KINERJA FISKAL

Turun Paling Dalam, Penerimaan PPh Badan Minus 54,44%

Dian Kurniati | Selasa, 23 Februari 2021 | 15:05 WIB
Turun Paling Dalam, Penerimaan PPh Badan Minus 54,44%

Ilustrasi. Suasana kawasan Jalan Jenderal Sudirman dengan deretan gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (5/2/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia di sepanjang tahun 2020 tumbuh minus 2,07 persen secara tahunan (yoy). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan pada Januari 2021 mengalami kontraksi paling dalam dibandingkan pos lainnya, yakni sebesar 54,44%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi yang terjadi pada penerimaan PPh badan dikarenakan sektor usaha masih dalam masa pemulihan.

“Untuk PPh badan, kontraksinya masih cukup dalam. Ini karena wajib pajak badan memang masih dalam posisi yang masih cukup struggle menghadapi Covid, di mana seluruh pemulihan dari penjualan atau aktivitas produksi masih dalam posisi yang sedang bergerak,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selain karena aktivitas usaha yang belum pulih sepenuhnya karena terdampak pandemi Covid-19, kinerja tersebut juga dipengaruhi perpanjangan insentif pajak. Insentif pajak tersebut antara lain pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dan penurunan tarif PPh badan.

Sri Mulyani menilai banyak korporasi atau dunia usaha yang mengalami kontraksi sangat berat sehingga langsung berdampak pada penerimaan. Oleh karena itu, pemerintah memperpanjang pemberian insentif untuk memberi ruang pelaku usaha tetap bisa berproduksi di tengah pandemi.

Sri Mulyani menambahkan kontraksi penerimaan PPh badan memang telah terjadi sejak awal tahun lalu. Secara kuartalan, penerimaan PPh badan sepanjang 2020 tercatat selalu mengalami kontraksi yang makin dalam.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 26 hingga 31 Januari 2021 juga mengalami kontraksi 8,79%, lebih kecil dari kinerja periode yang sama tahun lalu minus 18,66%. Penerimaan PPh final terkontraksi 14,3%, sedangkan kinerja pada periode yang sama 2020 masih mampu tumbuh 7,51%.

"Penerimaan PPh ini menurun terutama untuk aktivitas konstruksi dan pendapatan suku bunga," ujarnya. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?