EFEK VIRUS CORONA

Turun Kelas, Ini Status Terbaru Indonesia yang Diberikan World Bank

Dian Kurniati | Kamis, 08 Juli 2021 | 11:03 WIB
Turun Kelas, Ini Status Terbaru Indonesia yang Diberikan World Bank

Ilustrasi. Headquarters World Bank. (foto: blogs.worldbank.org)

JAKARTA, DDTCNews – World Bank telah menurunkan status Indonesia dari kategori negara berpenghasilan menengah ke atas (upper-middle income) pada 2019 menjadi negara berpenghasilan menengah ke bawah (lower-middle income) pada 2020.

World Bank dalam publikasinya menyebut pendapatan nasional bruto (gross national income/GNI) Indonesia turun dari US$4.050 menjadi US$3.870. World Bank menilai pandemi Covid-19 telah menyebabkan sejumlah negara di dunia turun kelas, termasuk Indonesia.

"Indonesia, Mauritius, Rumania, dan Samoa sangat dekat dengan ambang batas klasifikasi pada 2019 dan semuanya mengalami penurunan GNI per kapita karena Covid-19. Hal ini mengakibatkan klasifikasi lebih rendah pada 2020," bunyi publikasi tersebut, dikutip pada Kamis (8/7/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

World Bank pertama kali mengumumkan kenaikan status Indonesia dari lower-middle income country menjadi upper-middle income country pada 1 Juli 2020. Setelah setahun, status tersebut kembali turun karena perekonomian Indonesia terdampak pandemi Covid-19.

World Bank menyatakan telah mengubah klasifikasi pada 4 kelompok pendapatan pada 2020. Pada klasifikasi yang baru, World mengkategorikan negara lower income dengan pendapatan kurang dari US$1.045, lower-middle income US$1.046-US$4.095, upper-middle income US$4.096-US$12.695, dan high income lebih dari US$12.535.

Sementara pada tahun lalu, klasifikasi yang digunakan yakni low income untuk pendapatan hingga US$1.035, lower-middle income US$1.036-US$4,045, upper-middle income US$4.046-US$12.535, dan high income lebih dari US$12.535.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Menurut World Bank, perubahan klasifikasi itu dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, dan pertumbuhan penduduk yang mempengaruhi GNI per kapita di setiap negara. Selain itu, revisi metode dan data pada Badan Pusat Statistik nasional juga dapat berpengaruh dalam kasus tertentu.

Meski sejumlah negara harus turun kelas, World Bank mencatat masih ada negara yang justru naik kelas di tengah pandemi Covid-19 seperti Haiti, Moldova, dan Tajikistan. Haiti telah merevisi metode dan data pada Badan Pusat Statistik, sedangkan Moldova menggabungkan data populasi untuk mendapatkan cerminan sensus terbaru.

Adapun pada Tajikistan, PDB dan GNI per kapitanya meningkat karena ditopang peningkatan ekspor emas walaupun konsumsi dan investasinya menurun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?