SELANDIA BARU

Turis Asing Melonjak, Pemerintah Usul Pajak Naik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 November 2016 | 14:40 WIB
Turis Asing Melonjak, Pemerintah Usul Pajak Naik

WELLINGTON, DDTCNews – Dalam rangka mengatasi tingginya lonjakan wisatawan luar negeri yang berkunjung ke Selandia Baru, Perdana Menteri John Key berencana untuk menggenjot pajak yang dapat dikumpulkan dari para turis asing tersebut.

Menurut John, kebijakan ini akan digunakan untuk mendanai perbaikan infrastruktur di industri pariwisata. Kendati demikian, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan jenis pajak dan besaran kenaikannya.

“Hingga September 2016 jumlah kunjungan wisatawan asing meningkat 11% ke rekor 3,4 juta, dengan jumlah tersebut perbaikan berupa pembangunan toilet dan fasilitas lainnya sangat dibutuhkan,” ucapnya beberapa waktu lalu di pekan industri Wellington.

Baca Juga:
Wisman Melonjak, Setoran Pajak Sektor Judi di Negara Ini Tumbuh 85%

John menambahkan negara-negara lain telah menerapkan kebijakan serupa seperti menaikkan pajak-pajak yang terdapat dalam biaya penerbangan internasional atau menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang dan jasa perhotelan atau jasa pariwisata.

“Saya tidak ragu untuk menaikkan pajak di sektor pariwisata. Karena butuh investasi yang lebih besar untuk infrastruktur di bidang pariwisata," katanya.

Sebelumnya pada bulan Agustus lalu, partai terbesar ketiga di Selandia Baru juga telah mengajukan proposal untuk kenaikan pajak pariwisata ini atau yang disebut dengan 'Taonga Levy' yang mengusulkan pengenaan pajak antara NZD14 – NZD18 di atas biaya yang sudah ditetapkan saat ini bagi wisatawan asing.

Namun, hingga saat ini wacana kenaikan Taonga Levy ini masih dalam pembahasan lebih lanjut. John mengungkapkan pemerintah tentu akan mempertimbangkan dampak jumlah pengunjung ke Selandia Baru nantinya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi