PENGHEMATAN ANGGARAN

Tunjangan Profesi Guru Dipangkas Rp23,4 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Agustus 2016 | 18:28 WIB
Tunjangan Profesi Guru Dipangkas Rp23,4 Triliun

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali melakukan penghematan anggaran dengan memangkas sejumlah pos belanja dalam APBN-P 2016, termasuk tunjangan profesi guru yang akan dipotong Rp23,4 triliun guna memelihara kredibilitas fiskal pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta masyarakat untuk tetap berpikiran positif dengan tidak menganggap langkah tersebut sebagai bentuk pelemahan komitmen pemerintah terhadap pendidikan.

“Jadi gurunya memang tidak ada atau gurunya ada, tetapi belum bersertifikat, itu tidak bisa kami berikan tunjangan profesi,” tuturnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (25/8).

Baca Juga:
Wamenkeu Jelaskan Pentingnya Pertimbangan Demografi Saat Rancang APBN

Dia menambahkan jumlah guru bersertifikat yang berhak menerima tunjangan profesi guru mengalami penurunan dari sekitar 1,3 juta menjadi 1,2 juta orang.

Selain itu, Sri Mulyani beralasan saat ini pemerintah daerah masih memiliki sisa tunjangan profesi guru tahun 2015 lalu sebesar Rp19,6 triliun yang tersimpan di rekening kas.

Sebagai informasi, pemerintah telah menaikkan rencana pemangkasan anggaran dalam postur APBN-P 2016 dari Rp133,8 triliun menjadi Rp137,6 triliun.

Baca Juga:
Pendapatan Rendah, APBN Indonesia Cenderung Prosiklikal

Pemangkasan tersebut meliputi anggaran belanja Kementerian/Lembaga Rp64,7 triliun, transfer ke daerah Rp70,13 triliun, dan dana desa Rp2,82 triliun.

Pemerintah memangkas anggaran dana desa lantaran diperkirakan banyak daerah yang tidak mampu memenuhi persyaratan penyaluran berupa laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke desa pada tahap sebelumnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Wamenkeu Jelaskan Pentingnya Pertimbangan Demografi Saat Rancang APBN

Sabtu, 16 Desember 2023 | 16:00 WIB KINERJA FISKAL

Defisit Rendah, Sri Mulyani akan Tekan Penarikan Utang 2023

Rabu, 13 Desember 2023 | 15:35 WIB LAPORAN WORLD BANK

Pendapatan Rendah, APBN Indonesia Cenderung Prosiklikal

Sabtu, 25 November 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Jelang Akhir Tahun, Serapan Belanja Pusat Masih Belum Optimal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?