PENGHEMATAN ANGGARAN

Tunjangan Profesi Guru Dipangkas Rp23,4 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Agustus 2016 | 18:28 WIB
Tunjangan Profesi Guru Dipangkas Rp23,4 Triliun

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali melakukan penghematan anggaran dengan memangkas sejumlah pos belanja dalam APBN-P 2016, termasuk tunjangan profesi guru yang akan dipotong Rp23,4 triliun guna memelihara kredibilitas fiskal pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta masyarakat untuk tetap berpikiran positif dengan tidak menganggap langkah tersebut sebagai bentuk pelemahan komitmen pemerintah terhadap pendidikan.

“Jadi gurunya memang tidak ada atau gurunya ada, tetapi belum bersertifikat, itu tidak bisa kami berikan tunjangan profesi,” tuturnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (25/8).

Baca Juga:
Wamenkeu Jelaskan Pentingnya Pertimbangan Demografi Saat Rancang APBN

Dia menambahkan jumlah guru bersertifikat yang berhak menerima tunjangan profesi guru mengalami penurunan dari sekitar 1,3 juta menjadi 1,2 juta orang.

Selain itu, Sri Mulyani beralasan saat ini pemerintah daerah masih memiliki sisa tunjangan profesi guru tahun 2015 lalu sebesar Rp19,6 triliun yang tersimpan di rekening kas.

Sebagai informasi, pemerintah telah menaikkan rencana pemangkasan anggaran dalam postur APBN-P 2016 dari Rp133,8 triliun menjadi Rp137,6 triliun.

Baca Juga:
Pendapatan Rendah, APBN Indonesia Cenderung Prosiklikal

Pemangkasan tersebut meliputi anggaran belanja Kementerian/Lembaga Rp64,7 triliun, transfer ke daerah Rp70,13 triliun, dan dana desa Rp2,82 triliun.

Pemerintah memangkas anggaran dana desa lantaran diperkirakan banyak daerah yang tidak mampu memenuhi persyaratan penyaluran berupa laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke desa pada tahap sebelumnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Wamenkeu Jelaskan Pentingnya Pertimbangan Demografi Saat Rancang APBN

Sabtu, 16 Desember 2023 | 16:00 WIB KINERJA FISKAL

Defisit Rendah, Sri Mulyani akan Tekan Penarikan Utang 2023

Rabu, 13 Desember 2023 | 15:35 WIB LAPORAN WORLD BANK

Pendapatan Rendah, APBN Indonesia Cenderung Prosiklikal

Sabtu, 25 November 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Jelang Akhir Tahun, Serapan Belanja Pusat Masih Belum Optimal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN