LAPORAN WORLD BANK

Pendapatan Rendah, APBN Indonesia Cenderung Prosiklikal

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Desember 2023 | 15:35 WIB
Pendapatan Rendah, APBN Indonesia Cenderung Prosiklikal

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - World Bank menyoroti kinerja APBN yang cenderung procyclical, tidak countercyclical sebagaimana yang seringkali diklaim oleh pemerintah.

Dalam laporan bertajuk Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Desember 2023, World Bank mencatat belanja negara cenderung meningkat saat perekonomian sedang bertumbuh dan justru turun saat perekonomian melambat.

Salah satu sebab dari sifat procyclical dari APBN adalah adanya batasan defisit sebesar 3% dari PDB. "Meski dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan fiskal, aturan ini memperkuat spending procyclicality," tulis World Bank dalam laporan tersebut, dikutip Rabu (13/12/2023).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Tak hanya bersifat procyclical, besaran belanja negara yang direalisasikan Indonesia dari tahun ke tahun tercatat masih lebih rendah bila dibandingkan dengan negara-negara peers.

Belanja negara yang cenderung rendah dari tahun ke tahun disebabkan oleh terus turunnya pendapatan negara. Bila dibandingkan dengan negara-negara maju ataupun sesama negara berkembang, pendapatan yang mampu direalisasikan Indonesia tercatat jauh lebih rendah.

"Pendapatan Indonesia mampu mencapai 20% dari PDB pada 2009 dan turun menjadi sebesar 15% dari PDB pada 2019. Angka ini 25 poin persen lebih rendah dari pendapatan negara maju dan 15 poin persen lebih rendah dari pendapatan negara berkembang," tulis World Bank.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Idealnya, peningkatan belanja negara diiringi dengan peningkatan pendapatan. Namun, APBN Indonesia justru menunjukkan tren yang sebaliknya.

"Dengan pendapatan yang rendah, pemerintah Indonesia tidak memiliki pilihan selain membatasi belanja agar tetap berada dalam batasan defisit anggaran [3% dari PDB]," tulis World Bank.

Guna merealisasikan Visi Indonesia 2045, World Bank berpandangan kebijakan fiskal harus mengambil peran lebih. Kehati-hatian fiskal yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia selama ini memang telah berperan menjaga stabilitas makrofiskal.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Namun, rendahnya pendapatan negara dari tahun ke tahun telah membatasi kemampuan pemerintah Indonesia untuk menyediakan layanan publik yang diperlukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Kebijakan fiskal seharusnya mengambil peran lebih untuk memenuhi kebutuhan pembangunan sumber daya fisik, mengembangkan SDM, dan menyerap guncangan ekonomi lewat kebijakan fiskal countercyclical.

Oleh karena itu, upaya peningkatan pendapatan negara lewat reformasi pajak dan lain-lain sangatlah penting untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang sekaligus menjaga stabilitas makroekonomi jangka pendek.

Untuk diketahui, World Bank memperkirakan pendapatan negara pada tahun ini hanya akan mencapai 12,6% dari PDB, sedangkan belanja negara diperkirakan akan mencapai 14,7% dari PDB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra