INGGRIS

Tunggu Sikap AS, Pajak Penjualan Online Ditunda

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Maret 2021 | 14:55 WIB
Tunggu Sikap AS, Pajak Penjualan Online Ditunda

Ilustrasi. 

LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan baru pajak penjualan online (online sales tax) pada semester II/2021.

Menteri Keuangan Rishi Sunak akan menunggu sampai musim gugur 2021 sebelum memutuskan implementasi pajak penjualan online. Menurutnya, sikap wait and see otoritas fiskal Inggris berkaitan dengan perubahan sikap politik Amerika Serikat (AS) dalam perumusan konsensus global pajak digital.

"Menkeu ingin menunggu hingga pemerintahan Presiden Joe Biden mengungkapkan dengan jelas apakah akan mendukung upaya reformasi aturan pajak digital global yang dipimpin OECD," tulis keterangan pejabat Kemenkeu Inggris, dikutip pada Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Menurutnya, pemerintah tidak tinggal diam setelah kebijakan pajak penjualan online ditunda hingga paruh kedua 2021. Pemerintah akan membuka konsultasi publik untuk meninjau rezim pajak badan usaha Inggris di masa depan.

Konsultasi publik tersebut menjadi pedoman pemerintah untuk melakukan reformasi pajak kegiatan usaha konvensional. Kemudian, pemerintah mulai memperkenalkan pajak atas penjualan online sebagai cara menjamin perlakuan pajak yang sama (level playing field).

Dia menyebutkan posisi AS dalam perumusan konsensus pajak ekonomi digital akan terlihat saat Menkeu AS Janet Yellen menghadiri KTT G7 pada Juni 2021. "AS telah menunjukkan beberapa gerakan dalam hal ini [konsensus pajak digital]. Jadi, kami ingin memberikan lebih banyak waktu,” imbuhnya.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Seperti dilansir Financial Times, Inggris telah mengeluarkan regulasi pajak layanan digital (digital services tax/DST) yang menyasar perusahaan digital multinasional pada April 2020. Dalam estimasi awal pemerintah, pungutan pajak mampu menghimpun penerimaan £500 juta atau setara Rp9,9 triliun.

Sementara itu, pajak penjualan online yang terpisah dari DST berpotensi mengumpulkan penerimaan pajak jauh lebih besar. Tarif pajak penjualan 2% atas barang yang dibeli secara daring memiliki potensi penerimaan pajak sebesar £2 miliar per tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra