INGGRIS

Tunggu Sikap AS, Pajak Penjualan Online Ditunda

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Maret 2021 | 14:55 WIB
Tunggu Sikap AS, Pajak Penjualan Online Ditunda

Ilustrasi. 

LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan baru pajak penjualan online (online sales tax) pada semester II/2021.

Menteri Keuangan Rishi Sunak akan menunggu sampai musim gugur 2021 sebelum memutuskan implementasi pajak penjualan online. Menurutnya, sikap wait and see otoritas fiskal Inggris berkaitan dengan perubahan sikap politik Amerika Serikat (AS) dalam perumusan konsensus global pajak digital.

"Menkeu ingin menunggu hingga pemerintahan Presiden Joe Biden mengungkapkan dengan jelas apakah akan mendukung upaya reformasi aturan pajak digital global yang dipimpin OECD," tulis keterangan pejabat Kemenkeu Inggris, dikutip pada Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Menurutnya, pemerintah tidak tinggal diam setelah kebijakan pajak penjualan online ditunda hingga paruh kedua 2021. Pemerintah akan membuka konsultasi publik untuk meninjau rezim pajak badan usaha Inggris di masa depan.

Konsultasi publik tersebut menjadi pedoman pemerintah untuk melakukan reformasi pajak kegiatan usaha konvensional. Kemudian, pemerintah mulai memperkenalkan pajak atas penjualan online sebagai cara menjamin perlakuan pajak yang sama (level playing field).

Dia menyebutkan posisi AS dalam perumusan konsensus pajak ekonomi digital akan terlihat saat Menkeu AS Janet Yellen menghadiri KTT G7 pada Juni 2021. "AS telah menunjukkan beberapa gerakan dalam hal ini [konsensus pajak digital]. Jadi, kami ingin memberikan lebih banyak waktu,” imbuhnya.

Baca Juga:
Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Seperti dilansir Financial Times, Inggris telah mengeluarkan regulasi pajak layanan digital (digital services tax/DST) yang menyasar perusahaan digital multinasional pada April 2020. Dalam estimasi awal pemerintah, pungutan pajak mampu menghimpun penerimaan £500 juta atau setara Rp9,9 triliun.

Sementara itu, pajak penjualan online yang terpisah dari DST berpotensi mengumpulkan penerimaan pajak jauh lebih besar. Tarif pajak penjualan 2% atas barang yang dibeli secara daring memiliki potensi penerimaan pajak sebesar £2 miliar per tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN