PROVINSI LAMPUNG

Tunggu, Rencana Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Dibahas

Dian Kurniati | Jumat, 29 Januari 2021 | 10:14 WIB
Tunggu, Rencana Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Dibahas

Ilustrasi. 

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Lampung tengah mematangkan rencana program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah mengatakan program pemutihan itu menjadi salah satu strategi mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini. Dia berharap akan ada banyak pemilik kendaraan yang berpartisipasi dalam program tersebut.

"Pemutihan pajak masih proses pembahasan," katanya, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Adi mengatakan target PAD dari pajak kendaraan mencapai Rp1,68 triliun tahun ini. Angka itu terdiri atas pajak kendaraan bermotor sebesar Rp1,06 triliun dan Rp624 miliar lainnya dari BBNKB.

Menurut dia, persiapan pemutihan pajak kendaraan harus dilakukan secara matang. Pasalnya, program itu juga melibatkan Polda Lampung dan Jasa Raharja Lampung.

Sekretaris Komisi III DPRD Lampung Hanifal meminta Bapenda segera memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, ada dua keuntungan yang bisa didapat dengan program tersebut, yakni peningkatan PAD dan penurunan beban masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Hanifal berharap program itu bisa berjalan hingga akhir 2021. Dengan asumsi tersebut, dia memproyeksi penerimaan dari program pemutihan setidaknya bisa mencapai Rp270 miliar. "Target itu baik dari pemutihan kendaraan bermotor maupun BBNKB," ujarnya, seperti dilansir lampost.co.

Di sisi lain, Hanifal mengingatkan Bapenda agar tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat ketika menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dia tidak ingin masyarakat terlalu berkerumun di Samsat sehingga meningkatkan risiko penularan Covid-19. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU