PROVINSI LAMPUNG

Tunggu, Rencana Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Dibahas

Dian Kurniati | Jumat, 29 Januari 2021 | 10:14 WIB
Tunggu, Rencana Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Dibahas

Ilustrasi. 

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Lampung tengah mematangkan rencana program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah mengatakan program pemutihan itu menjadi salah satu strategi mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini. Dia berharap akan ada banyak pemilik kendaraan yang berpartisipasi dalam program tersebut.

"Pemutihan pajak masih proses pembahasan," katanya, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:
Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Adi mengatakan target PAD dari pajak kendaraan mencapai Rp1,68 triliun tahun ini. Angka itu terdiri atas pajak kendaraan bermotor sebesar Rp1,06 triliun dan Rp624 miliar lainnya dari BBNKB.

Menurut dia, persiapan pemutihan pajak kendaraan harus dilakukan secara matang. Pasalnya, program itu juga melibatkan Polda Lampung dan Jasa Raharja Lampung.

Sekretaris Komisi III DPRD Lampung Hanifal meminta Bapenda segera memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, ada dua keuntungan yang bisa didapat dengan program tersebut, yakni peningkatan PAD dan penurunan beban masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Hanifal berharap program itu bisa berjalan hingga akhir 2021. Dengan asumsi tersebut, dia memproyeksi penerimaan dari program pemutihan setidaknya bisa mencapai Rp270 miliar. "Target itu baik dari pemutihan kendaraan bermotor maupun BBNKB," ujarnya, seperti dilansir lampost.co.

Di sisi lain, Hanifal mengingatkan Bapenda agar tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat ketika menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dia tidak ingin masyarakat terlalu berkerumun di Samsat sehingga meningkatkan risiko penularan Covid-19. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi