PROVINSI JAWA BARAT

Tunggu Evaluasi, APBD Jabar Belum Cair

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 13 Oktober 2016 | 08:33 WIB
Tunggu Evaluasi, APBD Jabar Belum Cair

BANDUNG, DDTCNews – APBD Perubahan 2016 Provinsi Jawa Barat masih dievaluasi Kementerian Dalam Negeri. Belum tuntasnya penelaahan yang dilakukan pemerintah pusat ini berdampak pada tertundanya pencairan anggaran untuk pembangunan tersebut.

Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Iwa Karniwa mengatakan evaluasi terhadap APBD Perubahan 2016 ini dijadwalkan tuntas awal pekan ini. Iwa pun mengatakan tidak mengetahui secara pasti penyebab tertundanya pembahasan oleh Kemendagri ini.

“Semoga tidak lama lagi (evaluasi Kemendagri) tuntas, selanjutnya anggaran dicairkan untuk jalannya pembangunan,” ujarnya di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (12/10).

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Iwa menyebut porsi APBD Perubahan Provinsi Jabar 2016 ini mencapai Rp29,9 triliun. Jumlah tersebut meningkat Rp559,4 miliar dari APBD Murni 2016 senilai Rp29,4 triliun.

Meski begitu, Iwa memprediksi pada APBD perubahan ini terjadi penurunan pendapatan daerah dari target yang ditetapkan dalam APBD Murni 2016.

“Pada APBD murni, pendapatan daerah ditargetkan Rp26,8 triliun. Turun menjadi Rp26,5 triliun,” jelasnya.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Pengurangan ini, kata dia, di antaranya akibat adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat yang juga berlaku ke seluruh provinsi.

“Pengurangan ini bersumber dari dana alokasi khusus dan bagi hasil pajak. Contohnya pajak bahan bakar kendaraan bermotor,” katanya sebagaimana dilansir dari Pojokbandung.com.

Beruntung, berbagai penurunan itu diimbangi oleh kenaikan pendapatan asli daerah yang salah satunya dari pajak kendaraan bermotor. “Jadi meski dana transfer berkurang, APBD Jabar relatif. Baik karena bertambahnya PAD,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’