PROVINSI JAWA BARAT

Tunggu Evaluasi, APBD Jabar Belum Cair

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 13 Oktober 2016 | 08:33 WIB
Tunggu Evaluasi, APBD Jabar Belum Cair

BANDUNG, DDTCNews – APBD Perubahan 2016 Provinsi Jawa Barat masih dievaluasi Kementerian Dalam Negeri. Belum tuntasnya penelaahan yang dilakukan pemerintah pusat ini berdampak pada tertundanya pencairan anggaran untuk pembangunan tersebut.

Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Iwa Karniwa mengatakan evaluasi terhadap APBD Perubahan 2016 ini dijadwalkan tuntas awal pekan ini. Iwa pun mengatakan tidak mengetahui secara pasti penyebab tertundanya pembahasan oleh Kemendagri ini.

“Semoga tidak lama lagi (evaluasi Kemendagri) tuntas, selanjutnya anggaran dicairkan untuk jalannya pembangunan,” ujarnya di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (12/10).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Iwa menyebut porsi APBD Perubahan Provinsi Jabar 2016 ini mencapai Rp29,9 triliun. Jumlah tersebut meningkat Rp559,4 miliar dari APBD Murni 2016 senilai Rp29,4 triliun.

Meski begitu, Iwa memprediksi pada APBD perubahan ini terjadi penurunan pendapatan daerah dari target yang ditetapkan dalam APBD Murni 2016.

“Pada APBD murni, pendapatan daerah ditargetkan Rp26,8 triliun. Turun menjadi Rp26,5 triliun,” jelasnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pengurangan ini, kata dia, di antaranya akibat adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat yang juga berlaku ke seluruh provinsi.

“Pengurangan ini bersumber dari dana alokasi khusus dan bagi hasil pajak. Contohnya pajak bahan bakar kendaraan bermotor,” katanya sebagaimana dilansir dari Pojokbandung.com.

Beruntung, berbagai penurunan itu diimbangi oleh kenaikan pendapatan asli daerah yang salah satunya dari pajak kendaraan bermotor. “Jadi meski dana transfer berkurang, APBD Jabar relatif. Baik karena bertambahnya PAD,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN