PENEGAKAN HUKUM

Tunggakan Tak Dilunasi, Kantor Pajak Sita Kijang Innova Milik WP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Maret 2022 | 17:00 WIB
Tunggakan Tak Dilunasi, Kantor Pajak Sita Kijang Innova Milik WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - KPP Madya Bandung melakukan penyitaan atas aset milik penunggak pajak berupa 1 unit mobil Toyota Kijang Innova tipe G keluaran tahun 2005.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Bandung Irvan Sofwan menyampaikan penyitaan terhadap aset PT X dilakukan setelah serangkaian proses tindakan penagihan aktif dilakukan. Penagihan yang dimaksud termasuk penerbitan surat teguran, surat paksa, hingga pemblokiran rekening.

"Selain dari tindakan penagihan aktif, upaya yang telah kami lakukan juga berupa tindakan persuasif yaitu konseling kepada penanggung pajak," kata Irvan, dikutip dari siaran pers DJP, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kegiatan penyitaan ini juga dihadiri langsung oleh penanggung pajak Tuan A. Barang sitaan ini disimpan di area parkir KPP Madya Bandung sebelum nantinya akan dilaksanakan tindakan selanjutnya yaitu penjualan secara lelang.

Melalui tindakan penagihan yang dilaksanakan ini, Irvan berharap agar ada kesadaran dari wajib pajak untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk sampai penyitaan ini kan tidak tiba-tiba, telah ada tindakan yang dilaksanakan sebelumnya. Oleh karena itu, diharapkan untuk seluruh wajib pajak agar selalu tertib dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan,” kata Irvan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).

Sementara Hadi (1995), mendefinisikan penyitaan sebagai rangkaian tindakan dari juru sita pajak negara yang dibantu oleh 2 orang saksi untuk menguasai barang-barang dari wajib pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan perundang-undangan pajak yang berlaku.

Berdasarkan 2 definisi tersebut dapat diketahui jika pelaksanaan penyitaan menjadi tugas juru sita pajak. Pasalnya, juru sita pajak memang menjadi pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?