PENEGAKAN HUKUM

Tunggakan Tak Dilunasi, Kantor Pajak Sita Kijang Innova Milik WP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Maret 2022 | 17:00 WIB
Tunggakan Tak Dilunasi, Kantor Pajak Sita Kijang Innova Milik WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - KPP Madya Bandung melakukan penyitaan atas aset milik penunggak pajak berupa 1 unit mobil Toyota Kijang Innova tipe G keluaran tahun 2005.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Bandung Irvan Sofwan menyampaikan penyitaan terhadap aset PT X dilakukan setelah serangkaian proses tindakan penagihan aktif dilakukan. Penagihan yang dimaksud termasuk penerbitan surat teguran, surat paksa, hingga pemblokiran rekening.

"Selain dari tindakan penagihan aktif, upaya yang telah kami lakukan juga berupa tindakan persuasif yaitu konseling kepada penanggung pajak," kata Irvan, dikutip dari siaran pers DJP, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Kegiatan penyitaan ini juga dihadiri langsung oleh penanggung pajak Tuan A. Barang sitaan ini disimpan di area parkir KPP Madya Bandung sebelum nantinya akan dilaksanakan tindakan selanjutnya yaitu penjualan secara lelang.

Melalui tindakan penagihan yang dilaksanakan ini, Irvan berharap agar ada kesadaran dari wajib pajak untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk sampai penyitaan ini kan tidak tiba-tiba, telah ada tindakan yang dilaksanakan sebelumnya. Oleh karena itu, diharapkan untuk seluruh wajib pajak agar selalu tertib dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan,” kata Irvan.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).

Sementara Hadi (1995), mendefinisikan penyitaan sebagai rangkaian tindakan dari juru sita pajak negara yang dibantu oleh 2 orang saksi untuk menguasai barang-barang dari wajib pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan perundang-undangan pajak yang berlaku.

Berdasarkan 2 definisi tersebut dapat diketahui jika pelaksanaan penyitaan menjadi tugas juru sita pajak. Pasalnya, juru sita pajak memang menjadi pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga