PENEGAKAN HUKUM

Tunggakan Tak Dilunasi, Kantor Pajak Sita Kijang Innova Milik WP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Maret 2022 | 17:00 WIB
Tunggakan Tak Dilunasi, Kantor Pajak Sita Kijang Innova Milik WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - KPP Madya Bandung melakukan penyitaan atas aset milik penunggak pajak berupa 1 unit mobil Toyota Kijang Innova tipe G keluaran tahun 2005.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Bandung Irvan Sofwan menyampaikan penyitaan terhadap aset PT X dilakukan setelah serangkaian proses tindakan penagihan aktif dilakukan. Penagihan yang dimaksud termasuk penerbitan surat teguran, surat paksa, hingga pemblokiran rekening.

"Selain dari tindakan penagihan aktif, upaya yang telah kami lakukan juga berupa tindakan persuasif yaitu konseling kepada penanggung pajak," kata Irvan, dikutip dari siaran pers DJP, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kegiatan penyitaan ini juga dihadiri langsung oleh penanggung pajak Tuan A. Barang sitaan ini disimpan di area parkir KPP Madya Bandung sebelum nantinya akan dilaksanakan tindakan selanjutnya yaitu penjualan secara lelang.

Melalui tindakan penagihan yang dilaksanakan ini, Irvan berharap agar ada kesadaran dari wajib pajak untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk sampai penyitaan ini kan tidak tiba-tiba, telah ada tindakan yang dilaksanakan sebelumnya. Oleh karena itu, diharapkan untuk seluruh wajib pajak agar selalu tertib dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan,” kata Irvan.

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).

Sementara Hadi (1995), mendefinisikan penyitaan sebagai rangkaian tindakan dari juru sita pajak negara yang dibantu oleh 2 orang saksi untuk menguasai barang-barang dari wajib pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan perundang-undangan pajak yang berlaku.

Berdasarkan 2 definisi tersebut dapat diketahui jika pelaksanaan penyitaan menjadi tugas juru sita pajak. Pasalnya, juru sita pajak memang menjadi pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN