PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Tunggakan PKB Tinggi, Sosialisasi Digencarkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 April 2017 | 13:58 WIB
Tunggakan PKB Tinggi, Sosialisasi Digencarkan

BIMA, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama dengan UPTB-UPPD Kabupaten Bima menggelar kegiatan Pekan Panutan Pajak dan Sosialisasi Sadar Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Acara ini digelar menyusul ditemukannya ribuan kendaraan baik roda 4 dan roda 3 milik masyarakat dan pemerintah yang menunggak pajak.

Kepala BPPD Iswandi memaparkan berdasarkan data yang tercatat, terdapat 60.238 unit kendaraan yang terdaftar, namun dari jumlah tersebut baru 29.000 unit kendaraan atau sekitar 48% yang telah melunasi pembayaran pajaknya.

“Sangat disayangkan, tidak hanya kendaraan milik masyarakat saja yang menunggak pajak. Tetapi banyak kendaraan dinas milik pemerintah yang ditemukan belum melunasi pembayaran pajak kendaraannya. Oleh karena itu kapan adakan program panutan pajak selama sepekan,” ungkapnya, Kamis (20/4).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BPPD NTB juga akan melakukan sosialisasi keliling di berbagai wilayah desa dan kecamatan untuk memudahkan masyarakat yang jauh dari kota. Iswandi berharap agar masyarakat turut serta mendukung program pekan panutan pajak ini. Sebab, 30% dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan disalurkan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur daerah.

Tidak hanya itu, seperti dilansir dalam kahaba.net, Iswandi menegaskan agar mobil dinas yang selama ini tidak membayar pajak juga bisa segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Berdasarkan hasil temuan BPPD NTB, sebanyak 1.430 unit kendaraan dinas dari jumlah 3.008 unit kendaraan masih menunggak pajak.

“Jika diuangkan maka sekitar Rp500 juta lebih kendaraan dinas di Provinsi NTB yang belum membayar pajak,” tutur Iswandi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Adapun dalam sosialisasi yang diselenggarakan oleh BPPD NTB bersama dengan UPTB-UPPD Kabupaten Bima tersebut turut mengundang kepala desa, kepala SKPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat umum.

“Semoga dengan adanya program ini, masyarakat hingga pengguna kendaraan dinas bisa lebih sadar ke depannya untuk membayar pajak,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN