PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Tunggakan PKB Tinggi, Sosialisasi Digencarkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 April 2017 | 13:58 WIB
Tunggakan PKB Tinggi, Sosialisasi Digencarkan

BIMA, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama dengan UPTB-UPPD Kabupaten Bima menggelar kegiatan Pekan Panutan Pajak dan Sosialisasi Sadar Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Acara ini digelar menyusul ditemukannya ribuan kendaraan baik roda 4 dan roda 3 milik masyarakat dan pemerintah yang menunggak pajak.

Kepala BPPD Iswandi memaparkan berdasarkan data yang tercatat, terdapat 60.238 unit kendaraan yang terdaftar, namun dari jumlah tersebut baru 29.000 unit kendaraan atau sekitar 48% yang telah melunasi pembayaran pajaknya.

“Sangat disayangkan, tidak hanya kendaraan milik masyarakat saja yang menunggak pajak. Tetapi banyak kendaraan dinas milik pemerintah yang ditemukan belum melunasi pembayaran pajak kendaraannya. Oleh karena itu kapan adakan program panutan pajak selama sepekan,” ungkapnya, Kamis (20/4).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

BPPD NTB juga akan melakukan sosialisasi keliling di berbagai wilayah desa dan kecamatan untuk memudahkan masyarakat yang jauh dari kota. Iswandi berharap agar masyarakat turut serta mendukung program pekan panutan pajak ini. Sebab, 30% dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan disalurkan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur daerah.

Tidak hanya itu, seperti dilansir dalam kahaba.net, Iswandi menegaskan agar mobil dinas yang selama ini tidak membayar pajak juga bisa segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Berdasarkan hasil temuan BPPD NTB, sebanyak 1.430 unit kendaraan dinas dari jumlah 3.008 unit kendaraan masih menunggak pajak.

“Jika diuangkan maka sekitar Rp500 juta lebih kendaraan dinas di Provinsi NTB yang belum membayar pajak,” tutur Iswandi.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Adapun dalam sosialisasi yang diselenggarakan oleh BPPD NTB bersama dengan UPTB-UPPD Kabupaten Bima tersebut turut mengundang kepala desa, kepala SKPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat umum.

“Semoga dengan adanya program ini, masyarakat hingga pengguna kendaraan dinas bisa lebih sadar ke depannya untuk membayar pajak,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi