KABUPATEN MALANG

Tunggakan PBB Tembus Rp82 Miliar, Pemkab Gelar Pemutihan

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Agustus 2023 | 17:39 WIB
Tunggakan PBB Tembus Rp82 Miliar, Pemkab Gelar Pemutihan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur mencatat total tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Malang sejak 2002 hingga 2022 sudah mencapai Rp82 miliar.

Guna mendorong pencairan piutang tersebut, Pemkab Malang menggelar pemutihan PBB sepanjang Agustus 2023. Lewat program ini, wajib pajak cukup melunasi pokok PBB tanpa harus membayar sanksi administrasi bunga.

Tak hanya untuk menurunkan piutang, pemutihan juga memiliki fungsi pendataan. "Harapannya kami bisa tahu mana wajib pajak yang aktif tapi tidak membayar dan mana wajib pajak yang memang tidak aktif," ujar Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara, dikutip Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Atas wajib pajak yang aktif, Made berharap pemutihan dapat mengurangi tunggakan dari wajib pajak tersebut. Apabila wajib pajak sudah tidak aktif, data wajib pajak tersebut akan dihapus.

"Jadi begitu kami tahu ada wajib pajak yang tidak aktif, ada kemungkinan kami menghapus [data] itu," ujar Made seperti dilansir tugumalang.id.

Wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB dapat segera melunasinya lewat Bank Jatim, Indomaret, dan Alfamart, dan aplikasi dompet digital. Mengingat kanal pembayaran tersebut sudah terkoneksi dengan sistem Bapenda Kabupaten Malang, jumlah pajak terutang yang tercantum sudah tidak memperhitungkan sanksi.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

"Jadi begitu dia membayar, dendanya pasti hilang. Jadi wajib pajak hanya bayar pajak pokok," ujar Made.

Perlu diketahui, bila pemutihan tidak digelar, wajib pajak harus melunasi tunggakan PBB sekaligus sanksi administratif sebesar 2% yang dikenakan maksimal 24 bulan. Artinya, bila wajib pajak menunggak selama 2 tahun atau lebih, wajib pajak harus membayar sanksi sebesar 48%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP