KABUPATEN MALANG

Tunggakan PBB Tembus Rp82 Miliar, Pemkab Gelar Pemutihan

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Agustus 2023 | 17:39 WIB
Tunggakan PBB Tembus Rp82 Miliar, Pemkab Gelar Pemutihan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur mencatat total tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Malang sejak 2002 hingga 2022 sudah mencapai Rp82 miliar.

Guna mendorong pencairan piutang tersebut, Pemkab Malang menggelar pemutihan PBB sepanjang Agustus 2023. Lewat program ini, wajib pajak cukup melunasi pokok PBB tanpa harus membayar sanksi administrasi bunga.

Tak hanya untuk menurunkan piutang, pemutihan juga memiliki fungsi pendataan. "Harapannya kami bisa tahu mana wajib pajak yang aktif tapi tidak membayar dan mana wajib pajak yang memang tidak aktif," ujar Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara, dikutip Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Atas wajib pajak yang aktif, Made berharap pemutihan dapat mengurangi tunggakan dari wajib pajak tersebut. Apabila wajib pajak sudah tidak aktif, data wajib pajak tersebut akan dihapus.

"Jadi begitu kami tahu ada wajib pajak yang tidak aktif, ada kemungkinan kami menghapus [data] itu," ujar Made seperti dilansir tugumalang.id.

Wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB dapat segera melunasinya lewat Bank Jatim, Indomaret, dan Alfamart, dan aplikasi dompet digital. Mengingat kanal pembayaran tersebut sudah terkoneksi dengan sistem Bapenda Kabupaten Malang, jumlah pajak terutang yang tercantum sudah tidak memperhitungkan sanksi.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Jadi begitu dia membayar, dendanya pasti hilang. Jadi wajib pajak hanya bayar pajak pokok," ujar Made.

Perlu diketahui, bila pemutihan tidak digelar, wajib pajak harus melunasi tunggakan PBB sekaligus sanksi administratif sebesar 2% yang dikenakan maksimal 24 bulan. Artinya, bila wajib pajak menunggak selama 2 tahun atau lebih, wajib pajak harus membayar sanksi sebesar 48%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya