Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi menerbitkan surat penagihan terhadap 406.000 wajib pajak yang menunggak pajak bumi dan bangunan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Kota Bekasi Aan Suhanda mengatakan nilai tunggakan pajak bumi dan bangunan dari ratusan wajib pajak itu senilai Rp439 miliar. Nilai itu belum termasuk denda sebesar 2%.
“Kita terbitkan surat penagihan wajib pajak mulai Senin (1/10/2018). Kita juga rutin mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya pajak untuk membantu pemerintah dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Sekitar 398 pegawai Bapenda diterjunkan untuk menyampaikan surat penagihan tersebut ke tingkat RW dan RT di wilayah setempat. Bapenda, sambungnya, juga memberdayakan para camat dan lurah dalam upaya penagihan.
Bagi wajib pajak dengan nilai piutang cukup besar, seperti perusahaan, lanjut Aan, penagihan dilakukan dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Namun, jumlah wajib pajak perusahaan ini tidak terlalu banyak. Wajib pajak orang pribadi mendominasi.
Menurutnya, banyaknya wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB ini tidak lepas dari rendahnya kesadaran masyarakat. Selama masa pembayaran, instansinya selalu melakukan sosialisasi langsung ke rumah-rumah warga dan melalui aktivitas publik seperti car free day.
“Kini sudah lewat batas waktunya, akhirnya kami turun tangan melakukan penagihan. Apalagi, pemerintah sedang butuh uang saat ini,” ujar Aan, seperti dilansir dari Warta Kota.
Dia menargetkan 80% dari potensi piutang dapat direalisasikan tahun ini. Adapun, target PBB Kota Bekasi dalam APBD 2018 senilai Rp340 miliar. Dari target itu, sudah ada 86,9% atau sekitar Rp274 miliar yang sudah terkumpul.
Namun, dalam APBD Perubahan, pemerintah menaikkan target setoran PBB menjadi Rp465 miliar. Dia meyakini target ini bakal tercapai karena melihat total tunggakan PBB yang belum dilunasi oleh WP. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.