KOTA BENGKULU

Tunggakan Pajak Tembus Rp60 Miliar, Program Relaksasi Disiapkan

Dian Kurniati | Senin, 06 September 2021 | 09:52 WIB
Tunggakan Pajak Tembus Rp60 Miliar, Program Relaksasi Disiapkan

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Pemkot Bengkulu menyatakan tunggakan pajak daerah, terutama dari pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), yang tinggi menjadi kendala utama pengumpulan pendapatan asli daerah (PAD).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Sri Putri Yani mengatakan nilai tunggakan PBB dan BPHTB saat ini mencapai Rp60 miliar. Menurutnya, pemkot tengah menyiapkan program relaksasi agar masyarakat terdorong melunasi tunggakan pajak daerahnya.

"Akan kami atur regulasinya dan dikoordinasikan lagi dengan DPRD dan bidang hukum," katanya, dikutip pada Senin (6/9/2021).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Sri menuturkan tunggakan pajak daerah mengalami peningkatan selama pandemi Covid-19. Hal ini juga dikarenakan upaya sosialisasi dan penagihan tidak bisa berjalan optimal karena kebijakan adanya pembatasan kegiatan masyarakat.

Sebelum pandemi, lanjutnya, Bapenda dapat mengerahkan petugas kelurahan hingga ketua RT untuk membagikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB kepada wajib pajak. Saat pembagian SPPT itulah, petugas juga memberikan imbauan kepada wajib pajak segera membayarkan pajaknya.

Saat ini, kegiatan tersebut tidak dapat terlaksana untuk menghindari risiko penularan Covid-19. Di sisi lain, anggaran untuk petugas tersebut juga dicoret sehingga kepatuhan masyarakat membayar pajak menurun dan berimbas pada tingginya tunggakan.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Sri menjelaskan Bapenda telah menyiapkan skenario relaksasi untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dalam menyelesaikan tunggakan pajaknya. Salah satunya adalah penghapusan denda administrasi atau pemutihan PBB.

"Nanti untuk tunggakan pajak ini apakah akan kita hapus total dengan melakukan pemutihan atau nanti kami kasih kepada wajib pajak yang menunggak pajak ini untuk mencicil," ujarnya seperti dilansir rakyatbengkulu.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan