KOTA BENGKULU

Tunggakan Pajak Tembus Rp60 Miliar, Program Relaksasi Disiapkan

Dian Kurniati | Senin, 06 September 2021 | 09:52 WIB
Tunggakan Pajak Tembus Rp60 Miliar, Program Relaksasi Disiapkan

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Pemkot Bengkulu menyatakan tunggakan pajak daerah, terutama dari pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), yang tinggi menjadi kendala utama pengumpulan pendapatan asli daerah (PAD).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Sri Putri Yani mengatakan nilai tunggakan PBB dan BPHTB saat ini mencapai Rp60 miliar. Menurutnya, pemkot tengah menyiapkan program relaksasi agar masyarakat terdorong melunasi tunggakan pajak daerahnya.

"Akan kami atur regulasinya dan dikoordinasikan lagi dengan DPRD dan bidang hukum," katanya, dikutip pada Senin (6/9/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri menuturkan tunggakan pajak daerah mengalami peningkatan selama pandemi Covid-19. Hal ini juga dikarenakan upaya sosialisasi dan penagihan tidak bisa berjalan optimal karena kebijakan adanya pembatasan kegiatan masyarakat.

Sebelum pandemi, lanjutnya, Bapenda dapat mengerahkan petugas kelurahan hingga ketua RT untuk membagikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB kepada wajib pajak. Saat pembagian SPPT itulah, petugas juga memberikan imbauan kepada wajib pajak segera membayarkan pajaknya.

Saat ini, kegiatan tersebut tidak dapat terlaksana untuk menghindari risiko penularan Covid-19. Di sisi lain, anggaran untuk petugas tersebut juga dicoret sehingga kepatuhan masyarakat membayar pajak menurun dan berimbas pada tingginya tunggakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri menjelaskan Bapenda telah menyiapkan skenario relaksasi untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dalam menyelesaikan tunggakan pajaknya. Salah satunya adalah penghapusan denda administrasi atau pemutihan PBB.

"Nanti untuk tunggakan pajak ini apakah akan kita hapus total dengan melakukan pemutihan atau nanti kami kasih kepada wajib pajak yang menunggak pajak ini untuk mencicil," ujarnya seperti dilansir rakyatbengkulu.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra