PROVINSI LAMPUNG

Tunggakan Pajak Kendaraan Tinggi, Ini Strategi yang Dilakukan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Agustus 2017 | 13:52 WIB
Tunggakan Pajak Kendaraan Tinggi, Ini Strategi yang Dilakukan

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana akan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebelum akhir 2017.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Sutono mengatakan langkah ini ditempuh untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB dan BBN-KB, akibat tingginya penunggak pajak kendaraan di Lampung.

“Saat ini diketahui terdapat sekian juta kendaraan di lampung yang masih tidak membayar pajak. Jadi harus ada tindakan yang diambil yaitu dengan melakukan pemutihan pajak kendaraan,” ujarnya, Senin (21/8).

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Sutono menambahkan dengan adanya rencana pemutihan PKB tersebut diharapkan tidak mengganggu sistem online pembayaran pajak selama ini. Menurutnya, langkah pemutihan pajak ini masih harus dimatangkan agar tidak berdampak kepada sistem yang lain.

Rencana pemutihan PKB dan BBN-KB tersebut akan digelar tahun ini, namun waktunya masih belum ditentukan. Sutono berharap masyarakat pemilik kendaraan bermotor nantinya dapat memanfaatkan peluang tersebut untuk membayar pajak kendaraan yang telah menunggak.

Secara terpisah, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo mengatakan terdapat sekitar 1,5 juta lebih kendaraan sepeda motor yang belum melunasi pembayaran pajaknya. Ridho meminta agar setiap masyarakat mau memenuhi tanggungjwabnya sebagai warga negara yang taat pajak.

DPRD Provinsi Lampung, dilansir dalam jejamo.com, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung atas APBD tahun 2016, potensi kendaraan yang belum membayar pajak nilainya mencapai Rp300 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR