PROVINSI LAMPUNG

Tunggakan Pajak Kendaraan Tinggi, Ini Strategi yang Dilakukan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Agustus 2017 | 13:52 WIB
Tunggakan Pajak Kendaraan Tinggi, Ini Strategi yang Dilakukan

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana akan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebelum akhir 2017.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Sutono mengatakan langkah ini ditempuh untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB dan BBN-KB, akibat tingginya penunggak pajak kendaraan di Lampung.

“Saat ini diketahui terdapat sekian juta kendaraan di lampung yang masih tidak membayar pajak. Jadi harus ada tindakan yang diambil yaitu dengan melakukan pemutihan pajak kendaraan,” ujarnya, Senin (21/8).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Sutono menambahkan dengan adanya rencana pemutihan PKB tersebut diharapkan tidak mengganggu sistem online pembayaran pajak selama ini. Menurutnya, langkah pemutihan pajak ini masih harus dimatangkan agar tidak berdampak kepada sistem yang lain.

Rencana pemutihan PKB dan BBN-KB tersebut akan digelar tahun ini, namun waktunya masih belum ditentukan. Sutono berharap masyarakat pemilik kendaraan bermotor nantinya dapat memanfaatkan peluang tersebut untuk membayar pajak kendaraan yang telah menunggak.

Secara terpisah, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo mengatakan terdapat sekitar 1,5 juta lebih kendaraan sepeda motor yang belum melunasi pembayaran pajaknya. Ridho meminta agar setiap masyarakat mau memenuhi tanggungjwabnya sebagai warga negara yang taat pajak.

DPRD Provinsi Lampung, dilansir dalam jejamo.com, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung atas APBD tahun 2016, potensi kendaraan yang belum membayar pajak nilainya mencapai Rp300 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko