PROVINSI LAMPUNG

Tunggakan Pajak Kendaraan Tinggi, Ini Strategi yang Dilakukan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Agustus 2017 | 13:52 WIB
Tunggakan Pajak Kendaraan Tinggi, Ini Strategi yang Dilakukan

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana akan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebelum akhir 2017.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Sutono mengatakan langkah ini ditempuh untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB dan BBN-KB, akibat tingginya penunggak pajak kendaraan di Lampung.

“Saat ini diketahui terdapat sekian juta kendaraan di lampung yang masih tidak membayar pajak. Jadi harus ada tindakan yang diambil yaitu dengan melakukan pemutihan pajak kendaraan,” ujarnya, Senin (21/8).

Baca Juga:
Awal 2025, Pemprov Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sutono menambahkan dengan adanya rencana pemutihan PKB tersebut diharapkan tidak mengganggu sistem online pembayaran pajak selama ini. Menurutnya, langkah pemutihan pajak ini masih harus dimatangkan agar tidak berdampak kepada sistem yang lain.

Rencana pemutihan PKB dan BBN-KB tersebut akan digelar tahun ini, namun waktunya masih belum ditentukan. Sutono berharap masyarakat pemilik kendaraan bermotor nantinya dapat memanfaatkan peluang tersebut untuk membayar pajak kendaraan yang telah menunggak.

Secara terpisah, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo mengatakan terdapat sekitar 1,5 juta lebih kendaraan sepeda motor yang belum melunasi pembayaran pajaknya. Ridho meminta agar setiap masyarakat mau memenuhi tanggungjwabnya sebagai warga negara yang taat pajak.

DPRD Provinsi Lampung, dilansir dalam jejamo.com, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung atas APBD tahun 2016, potensi kendaraan yang belum membayar pajak nilainya mencapai Rp300 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 09:30 WIB PROVINSI ACEH

Awal 2025, Pemprov Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 09:30 WIB PROVINSI ACEH

Awal 2025, Pemprov Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 05 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Tergolong Mewah, Langganan Netflix Tetap Kena PPN 11 Persen

Minggu, 05 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 48/2023

Pedagang Kini Pungut PPN Emas Perhiasan dari Konsumen Lebih Tinggi

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini