KABUPATEN KUDUS

Tunggakan Pajak Kendaraan Mencapai Rp36 Miliar

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 13 Oktober 2016 | 18:02 WIB
Tunggakan Pajak Kendaraan Mencapai Rp36 Miliar Satlantas Polres Kudus melakukan penertiban kendaraan terhadap warga yang menunggak pajaknya di jalan protokol Kudus, belum lama ini. (Foto: Radar Pekalongan)

KUDUS, DDTCNews – Tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah terbilang tinggi. Hingga Agustus tahun ini, nilai tunggakannya sudah mencapai Rp36 miliar.

Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kudus Wibowo mengatakan dari tunggakan tersebut, objek pajak yang masih belum dilunasi sebanyak 100.532 buah kendaraan.

"Objek pajak menunggak didominasi roda dua atau sepeda motor. Sepeda motor mencapai 93.810 unit dengan nilai tunggakan mencapai Rp26,61 miliar. Lainnya mobil 3.149 unit, truk dan pick up 2.520 unit, dan kendaraan lain," ujarnya, Rabu (12/10).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Wibowo mengatakan untuk melakukan tagihan tunggakan pembayaran, UP3AD sudah menyurati para wajib pajak agar melakukan kewajibannya, bahkan sudah melakukan operasi gabungan bersama kejaksaan, pengadilan negeri dan Satlantas Polres Kudus .

“Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan operasi pajak kendaraan bermotor. Warga wajib pajak yang nunggak, langsung dapat membayar di tempat,” jelasnya.

Dia menambahkan nilai denda BBNKB yang diperoleh dari tunggakan itu adalah Rp81,9 juta. Bulan lalu denda tunggakan kumulatif mencapai Rp71,5 juta. Sedangkan denda Juli lalu mencapai Rp10 juta.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Adapun denda PKB secara total adalah Rp1,6 miliar. Bulan ini denda pajak kendaraan mencapai Rp281,6 juta. Bulan Juli lalu kumulatif Rp1,3 miliar. “Per Agustus ini, pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp70,5 miliar atau sekitar 63%,” jelas Wibowo.

Pendapatan PKB bulan tersebut masih meleset dari target yang dicanangkan. Semestinya, seperti dikutip dari Radarpekalongan.com, pendapatan dari PKB sudah mencapai 66%.

“Kami juga akan menggelar operasi lagi untuk mengingatkan masyarakat. Selain gabungan, kami juga akan merencanakan operasi mandiri tanpa melibatkan instansi lainnya untuk memperkecil jumlah tunggakan,” katanya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN