KUDUS, DDTCNews – Tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah terbilang tinggi. Hingga Agustus tahun ini, nilai tunggakannya sudah mencapai Rp36 miliar.
Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kudus Wibowo mengatakan dari tunggakan tersebut, objek pajak yang masih belum dilunasi sebanyak 100.532 buah kendaraan.
"Objek pajak menunggak didominasi roda dua atau sepeda motor. Sepeda motor mencapai 93.810 unit dengan nilai tunggakan mencapai Rp26,61 miliar. Lainnya mobil 3.149 unit, truk dan pick up 2.520 unit, dan kendaraan lain," ujarnya, Rabu (12/10).
Wibowo mengatakan untuk melakukan tagihan tunggakan pembayaran, UP3AD sudah menyurati para wajib pajak agar melakukan kewajibannya, bahkan sudah melakukan operasi gabungan bersama kejaksaan, pengadilan negeri dan Satlantas Polres Kudus .
“Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan operasi pajak kendaraan bermotor. Warga wajib pajak yang nunggak, langsung dapat membayar di tempat,” jelasnya.
Dia menambahkan nilai denda BBNKB yang diperoleh dari tunggakan itu adalah Rp81,9 juta. Bulan lalu denda tunggakan kumulatif mencapai Rp71,5 juta. Sedangkan denda Juli lalu mencapai Rp10 juta.
Adapun denda PKB secara total adalah Rp1,6 miliar. Bulan ini denda pajak kendaraan mencapai Rp281,6 juta. Bulan Juli lalu kumulatif Rp1,3 miliar. “Per Agustus ini, pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp70,5 miliar atau sekitar 63%,” jelas Wibowo.
Pendapatan PKB bulan tersebut masih meleset dari target yang dicanangkan. Semestinya, seperti dikutip dari Radarpekalongan.com, pendapatan dari PKB sudah mencapai 66%.
“Kami juga akan menggelar operasi lagi untuk mengingatkan masyarakat. Selain gabungan, kami juga akan merencanakan operasi mandiri tanpa melibatkan instansi lainnya untuk memperkecil jumlah tunggakan,” katanya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.