KABUPATEN BANDUNG BARAT

Tunggakan dan Denda PBB Capai Rp300 Miliar

Dian Kurniati | Sabtu, 15 Februari 2020 | 17:11 WIB
Tunggakan dan Denda PBB Capai Rp300 Miliar

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mencatat nilai tunggakan dan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) di wilayahnya mencapai lebih dari Rp300 miliar.

Kepala Bidang Pajak Daerah 2 BPKAD Kabupaten Bandung Barat Rega Wiguna mengatakan piutang tersebut terhitung secara akumulatif sejak 2013 hingga 2019. Menurutnya, situasi itu terjadi setelah Undang-Undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan.

"Saat pengelolaan pajak bumi dan bangunan sektor perkotaan dan pedesaan (PBB P2) dilimpahkan dari pemerintah pusat ke daerah," katanya, Jumat (14/2/2020).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Rega menambahkan piutang pajak tersebut sudah termasuk pokok dan dendanya, baik dari wajib pajak perorangan, institusi/lembaga, hingga perusahaan. Pada banyak kasus, piutang itu juga berupa warisan dari pemilik sebelumnya.

Salah satu contohnya adalah ketika ada seorang pemilik tanah menjual asetnya tetapi belum melunasi PBB. Hal ini membuat semua tunggakan PBB akan otomatis dibebankan pada pemilik baru tanah tersebut.

Menurut Rega, ada ketentuan pada Perda Pajak Daerah yang menyebut saat objek pajak beralih, segala keuntungan ataupun kerugian menjadi tanggung jawab pihak kedua atau pemilik baru. Masyarakat diminta lebih berhati-hati saat membeli tanah, dengan memperhatikan catatan kepatuhan membayar pajaknya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Perda No. 12/2016 tentang Pajak Daerah menyebut jumlah kurang bayar pajak akan dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan, dihitung sejak pajak terutang hingga paling lama 24 bulan.

Ketentuan itu yang disebut-sebut menyebabkan nilai denda administrasi bisa lebih besar daripada pokok pajaknya. Apalagi, banyak wajib pajak yang menunggak hingga puluhan tahun sehingga dikenakan denda maksimal.

Saat ini, Pemkab Bandung Barat sedang mengkaji kebijakan penghapusan sanksi administrasi/denda PBB. Penghapusan denda direncanakan bisa diadakan tahun ini, tetapi masih dipikirkan soal rentang waktu pelaksanaannya.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Menurut Rega, pemkab belum bisa membuat kebijakan soal pemutihan total piutang PBB. Alasannya, hingga saat ini belum ada contoh daerah di Indonesia yang pernah mengadakan program tersebut.

"Sebab indikatornya harus jelas, misalnya jika terjadi kejadian luar biasa (KLB)," katanya, dikutip dari ayobandung.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu