KABUPATEN BANDUNG BARAT

Tunggakan dan Denda PBB Capai Rp300 Miliar

Dian Kurniati | Sabtu, 15 Februari 2020 | 17:11 WIB
Tunggakan dan Denda PBB Capai Rp300 Miliar

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mencatat nilai tunggakan dan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) di wilayahnya mencapai lebih dari Rp300 miliar.

Kepala Bidang Pajak Daerah 2 BPKAD Kabupaten Bandung Barat Rega Wiguna mengatakan piutang tersebut terhitung secara akumulatif sejak 2013 hingga 2019. Menurutnya, situasi itu terjadi setelah Undang-Undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan.

"Saat pengelolaan pajak bumi dan bangunan sektor perkotaan dan pedesaan (PBB P2) dilimpahkan dari pemerintah pusat ke daerah," katanya, Jumat (14/2/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Rega menambahkan piutang pajak tersebut sudah termasuk pokok dan dendanya, baik dari wajib pajak perorangan, institusi/lembaga, hingga perusahaan. Pada banyak kasus, piutang itu juga berupa warisan dari pemilik sebelumnya.

Salah satu contohnya adalah ketika ada seorang pemilik tanah menjual asetnya tetapi belum melunasi PBB. Hal ini membuat semua tunggakan PBB akan otomatis dibebankan pada pemilik baru tanah tersebut.

Menurut Rega, ada ketentuan pada Perda Pajak Daerah yang menyebut saat objek pajak beralih, segala keuntungan ataupun kerugian menjadi tanggung jawab pihak kedua atau pemilik baru. Masyarakat diminta lebih berhati-hati saat membeli tanah, dengan memperhatikan catatan kepatuhan membayar pajaknya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Perda No. 12/2016 tentang Pajak Daerah menyebut jumlah kurang bayar pajak akan dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan, dihitung sejak pajak terutang hingga paling lama 24 bulan.

Ketentuan itu yang disebut-sebut menyebabkan nilai denda administrasi bisa lebih besar daripada pokok pajaknya. Apalagi, banyak wajib pajak yang menunggak hingga puluhan tahun sehingga dikenakan denda maksimal.

Saat ini, Pemkab Bandung Barat sedang mengkaji kebijakan penghapusan sanksi administrasi/denda PBB. Penghapusan denda direncanakan bisa diadakan tahun ini, tetapi masih dipikirkan soal rentang waktu pelaksanaannya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Menurut Rega, pemkab belum bisa membuat kebijakan soal pemutihan total piutang PBB. Alasannya, hingga saat ini belum ada contoh daerah di Indonesia yang pernah mengadakan program tersebut.

"Sebab indikatornya harus jelas, misalnya jika terjadi kejadian luar biasa (KLB)," katanya, dikutip dari ayobandung.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?