KOTA BOGOR

Tunggak Pajak, Tempat Usaha Ini Dipasangi Stiker Peringatan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Mei 2017 | 10:35 WIB
Tunggak Pajak, Tempat Usaha Ini Dipasangi Stiker Peringatan

BOGOR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor akhirnya menindak tegas empat tempat usaha yang tidak juga mau membayar kewajiban pajaknya dengan memberikan peringatan.

Kabid pengendalian dan penagihan Bapenda Hera Heryaningsing mengatakan sudah dua kali surat peringatan dilayangkan, namun tidak juga diindahkan. Oleh karena itu, Bapenda bersama dengan aparat polisi melakukan pemasangan stiker peringatan kepada para wajib pajak yang menunggak.

“Empat tempat usaha itu memang belum membayar pajak, bahkan sudah diberikan tenggang waktu tetapi tidak juga beritikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya,” ungkapnya di lokasi pemasangan stiker, Senin (22/5).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Keempat lokasi tersebut diantaranya hotel Pajajaran Suite Jalan Pajajaran, Restoran Hansuki di Botani Square, dan Restoran Penyek Gokil Jalan Malabar, Amira Factori Outlet di lokasi parkir Jalan Pajajaran.

Menurut Hera, seperti dikutip dalam bogoronline.com, apabila setelah 7 hari dari pemasangan stiker pengawasan pajak, pemilik usaha tidak juga beritikad baik untuk melunasi kewajiban pajaknya, maka akan dilimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk dilakukan proses penagihan pajak lebih lanjut.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2011 tentang ketentuan umum pajak daerah, apabila sampai enam bulan berturut turut tidak melakukan pembayaran pajak, maka sanksi berat akan dilakukan yaitu pembekuan usaha tersebut.

“Tempat usahanya bisa dibekukan kalau sampai tidak diselesaikan tunggakan pajaknya. Kegiatan pemasangan stiker ini juga melibatkan aparat Satpol PP, bagian hukum dan pihak Kepolisian,” tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi