KOTA BOGOR

Tunggak Pajak, Tempat Usaha Ini Dipasangi Stiker Peringatan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Mei 2017 | 10:35 WIB
Tunggak Pajak, Tempat Usaha Ini Dipasangi Stiker Peringatan

BOGOR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor akhirnya menindak tegas empat tempat usaha yang tidak juga mau membayar kewajiban pajaknya dengan memberikan peringatan.

Kabid pengendalian dan penagihan Bapenda Hera Heryaningsing mengatakan sudah dua kali surat peringatan dilayangkan, namun tidak juga diindahkan. Oleh karena itu, Bapenda bersama dengan aparat polisi melakukan pemasangan stiker peringatan kepada para wajib pajak yang menunggak.

“Empat tempat usaha itu memang belum membayar pajak, bahkan sudah diberikan tenggang waktu tetapi tidak juga beritikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya,” ungkapnya di lokasi pemasangan stiker, Senin (22/5).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Keempat lokasi tersebut diantaranya hotel Pajajaran Suite Jalan Pajajaran, Restoran Hansuki di Botani Square, dan Restoran Penyek Gokil Jalan Malabar, Amira Factori Outlet di lokasi parkir Jalan Pajajaran.

Menurut Hera, seperti dikutip dalam bogoronline.com, apabila setelah 7 hari dari pemasangan stiker pengawasan pajak, pemilik usaha tidak juga beritikad baik untuk melunasi kewajiban pajaknya, maka akan dilimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk dilakukan proses penagihan pajak lebih lanjut.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2011 tentang ketentuan umum pajak daerah, apabila sampai enam bulan berturut turut tidak melakukan pembayaran pajak, maka sanksi berat akan dilakukan yaitu pembekuan usaha tersebut.

“Tempat usahanya bisa dibekukan kalau sampai tidak diselesaikan tunggakan pajaknya. Kegiatan pemasangan stiker ini juga melibatkan aparat Satpol PP, bagian hukum dan pihak Kepolisian,” tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja