KOTA BEKASI

Tunggak Pajak, Ratusan Reklame Liar Bakal Dirobohkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 April 2017 | 10:59 WIB
Tunggak Pajak, Ratusan Reklame Liar Bakal Dirobohkan

BEKASI, DDTCNews – Ratusan reklame liar yang belum membayar pajak dan tidak melaporkan asuransi beserta jaminan masa konstruksinya terpaksa harus disegel oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bekasi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tri Adhianto mengatakan dari 1.145 jumlah reklame yang berada di Kota Bekasi, sebanyak 326 reklame terancam akan dirobohkan jika para pengusaha reklame tersebut tidak segera membayar pajaknya.

“Ini merupakan bagian dari penertiban reklame liar. Tahapan awal disegel, kemudian menutup dengan kain putih, terakhir akan ditebang bila pengusaha reklame tak juga membayar pajak,” pungkasnya, Senin (17/4).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain menyegel ratusan papan reklame tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bekasi juga menemukan papan reklame dengan yang ukuran besar telah melebihi masa kelola. Alhasil, pemerintah akan segera mengambil alih pengelolaan reklame tersebut dari pihak swasta.

“Masa kelola yang diberikan selama lima tahun, kalau sudah melebihi masa kelola maka akan kami ambil alih pengelolaan reklamenya” tutur Tri.

Tahun ini, lanjut Tri, target pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame sebesar Rp80 miliar. 30% pengusaha reklame belum membayarkan pajakanya. Jumlah target tersebut naik hingga 33,33% dari tahun lalu yang hanya ditetapkan sebesar Rp60 miliar dengan jumlah realisasi sebesar Rp40 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Secara terpisah, seperti dilansir dalam Bekasiterkini.com, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Maryadi mengatakan mendukung penuh langkah pemerintah dalam melakukan identifikasi ulang papan reklame.

“Langkah tegas dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk menertibkan reklame di Kota Bekasi. Jika tak begitu, Kota Bekasi akan menjadi hutan reklame. Bukan menambah keindahan kota, reklame malah menjadikan kota lebih semrawut,” tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN