BEKASI, DDTCNews – Ratusan reklame liar yang belum membayar pajak dan tidak melaporkan asuransi beserta jaminan masa konstruksinya terpaksa harus disegel oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bekasi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tri Adhianto mengatakan dari 1.145 jumlah reklame yang berada di Kota Bekasi, sebanyak 326 reklame terancam akan dirobohkan jika para pengusaha reklame tersebut tidak segera membayar pajaknya.
“Ini merupakan bagian dari penertiban reklame liar. Tahapan awal disegel, kemudian menutup dengan kain putih, terakhir akan ditebang bila pengusaha reklame tak juga membayar pajak,” pungkasnya, Senin (17/4).
Selain menyegel ratusan papan reklame tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bekasi juga menemukan papan reklame dengan yang ukuran besar telah melebihi masa kelola. Alhasil, pemerintah akan segera mengambil alih pengelolaan reklame tersebut dari pihak swasta.
“Masa kelola yang diberikan selama lima tahun, kalau sudah melebihi masa kelola maka akan kami ambil alih pengelolaan reklamenya” tutur Tri.
Tahun ini, lanjut Tri, target pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame sebesar Rp80 miliar. 30% pengusaha reklame belum membayarkan pajakanya. Jumlah target tersebut naik hingga 33,33% dari tahun lalu yang hanya ditetapkan sebesar Rp60 miliar dengan jumlah realisasi sebesar Rp40 miliar.
Secara terpisah, seperti dilansir dalam Bekasiterkini.com, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Maryadi mengatakan mendukung penuh langkah pemerintah dalam melakukan identifikasi ulang papan reklame.
“Langkah tegas dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk menertibkan reklame di Kota Bekasi. Jika tak begitu, Kota Bekasi akan menjadi hutan reklame. Bukan menambah keindahan kota, reklame malah menjadikan kota lebih semrawut,” tandasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.