KOTA BEKASI

Tunggak Pajak, Ratusan Reklame Liar Bakal Dirobohkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 April 2017 | 10:59 WIB
Tunggak Pajak, Ratusan Reklame Liar Bakal Dirobohkan

BEKASI, DDTCNews – Ratusan reklame liar yang belum membayar pajak dan tidak melaporkan asuransi beserta jaminan masa konstruksinya terpaksa harus disegel oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bekasi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tri Adhianto mengatakan dari 1.145 jumlah reklame yang berada di Kota Bekasi, sebanyak 326 reklame terancam akan dirobohkan jika para pengusaha reklame tersebut tidak segera membayar pajaknya.

“Ini merupakan bagian dari penertiban reklame liar. Tahapan awal disegel, kemudian menutup dengan kain putih, terakhir akan ditebang bila pengusaha reklame tak juga membayar pajak,” pungkasnya, Senin (17/4).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Selain menyegel ratusan papan reklame tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bekasi juga menemukan papan reklame dengan yang ukuran besar telah melebihi masa kelola. Alhasil, pemerintah akan segera mengambil alih pengelolaan reklame tersebut dari pihak swasta.

“Masa kelola yang diberikan selama lima tahun, kalau sudah melebihi masa kelola maka akan kami ambil alih pengelolaan reklamenya” tutur Tri.

Tahun ini, lanjut Tri, target pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame sebesar Rp80 miliar. 30% pengusaha reklame belum membayarkan pajakanya. Jumlah target tersebut naik hingga 33,33% dari tahun lalu yang hanya ditetapkan sebesar Rp60 miliar dengan jumlah realisasi sebesar Rp40 miliar.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Secara terpisah, seperti dilansir dalam Bekasiterkini.com, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Maryadi mengatakan mendukung penuh langkah pemerintah dalam melakukan identifikasi ulang papan reklame.

“Langkah tegas dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk menertibkan reklame di Kota Bekasi. Jika tak begitu, Kota Bekasi akan menjadi hutan reklame. Bukan menambah keindahan kota, reklame malah menjadikan kota lebih semrawut,” tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi