Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
JAKARTA, DDTCNews – Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) DKI Jakarta menggandeng Satpol PP untuk menertibkan puluhan reklame di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Penertiban dilakukan lantaran puluhan reklame tersebut sudah habis masa izinnya dan belum daftar ulang (BDU).
Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kecamatan Kemayoran Yessy Hendrarti mengatakan terdapat sebanyak 32 reklame yang dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP.
“Tahap awal kita sudah tertibkan 32 reklame. Saat ini sedang pendataan lagi dan yang belum bayar kita surati. Kita imbau agar wajib pajak segera mendaftar ulang jika masa pajaknya sudah habis” ujarnya, Rabu (5/4).
Yessy menjelaskan reklame yang dibongkar khusus untuk ukuran di bawah 24 meter. Sedangkan, untuk reklame dengan ukuran di atas 24 meter, akan diberikan surat oleh UPPRD agar para pemilik reklame tersebut membongkar sendiri reklamenya.
“Reklame yang dibongkar langsung dibawa ke gudang Satpol PP di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Jika reklame tersebut mau diambil, maka harus bayar dulu pajak yang sudah menunggak,” pungkasya seperti dikutip dalam beritajakarta.com.
Sementara itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat terdapat 63.512 papan reklame dengan ukuran di bawah 24 meter dan 1.517 lainnya berukuran di atas 24 meter yang sudah membayar pajak dan memiliki izin. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.