KOTA TEGAL

Tunggak Pajak Miliaran, 5 Motor Milik WP Disita dan Rekening Diblokir

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Desember 2021 | 18:33 WIB
Tunggak Pajak Miliaran, 5 Motor Milik WP Disita dan Rekening Diblokir

Ilustrasi.

TEGAL, DDTCNews - Upaya penagihan aktif dengan melakukan penyitaan aset milik wajib pajak terus dilakukan unit vertikal DJP pada akhir tahun fiskal 2021.

Kali ini penagihan aktif dilakukan oleh KPP Pratama Tegal. Penyitaan aset dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan pembayaran senilai Rp3,3 miliar.

"Tindakan penguasaan barang penanggung pajak dilakukan sebagai bentuk jaminan untuk pelunasan utang pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan," kata juru sita pajak negara (JSPN) KPP Pratama Tegal Djamaun dikutip pada Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia menerangkan tahap awal penyitaan aset dilakukan atas kendaraan bermotor milik penanggung pajak. Sebanyak 5 unit sepeda motor berhasil disita.

Namun, perkiraan nilai dari 5 kendaraan roda dua tersebut baru mencapai Rp50 juta. Menurutnya, KPP Pratama Tegal akan melanjutkan penyitaan aset sebagai jaminan atas tunggakan utang pajak.

"Wajib pajak menunggak pajak, aset berupa kendaraan bermotor disita Kantor Pajak," terangnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain melakukan penyitaan aset berupa kendaraan bermotor, KPP Pratama Tegal juga melakukan blokir rekening milik penanggung pajak. DJP akan melakukan pemindahbukuan aset rekening ke kas negara jika tunggakan tidak dilunasi.

"Tindakan penyitaan aset penunggak pajak ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN