KOTA TEGAL

Tunggak Pajak Miliaran, 5 Motor Milik WP Disita dan Rekening Diblokir

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Desember 2021 | 18:33 WIB
Tunggak Pajak Miliaran, 5 Motor Milik WP Disita dan Rekening Diblokir

Ilustrasi.

TEGAL, DDTCNews - Upaya penagihan aktif dengan melakukan penyitaan aset milik wajib pajak terus dilakukan unit vertikal DJP pada akhir tahun fiskal 2021.

Kali ini penagihan aktif dilakukan oleh KPP Pratama Tegal. Penyitaan aset dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan pembayaran senilai Rp3,3 miliar.

"Tindakan penguasaan barang penanggung pajak dilakukan sebagai bentuk jaminan untuk pelunasan utang pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan," kata juru sita pajak negara (JSPN) KPP Pratama Tegal Djamaun dikutip pada Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh

Dia menerangkan tahap awal penyitaan aset dilakukan atas kendaraan bermotor milik penanggung pajak. Sebanyak 5 unit sepeda motor berhasil disita.

Namun, perkiraan nilai dari 5 kendaraan roda dua tersebut baru mencapai Rp50 juta. Menurutnya, KPP Pratama Tegal akan melanjutkan penyitaan aset sebagai jaminan atas tunggakan utang pajak.

"Wajib pajak menunggak pajak, aset berupa kendaraan bermotor disita Kantor Pajak," terangnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selain melakukan penyitaan aset berupa kendaraan bermotor, KPP Pratama Tegal juga melakukan blokir rekening milik penanggung pajak. DJP akan melakukan pemindahbukuan aset rekening ke kas negara jika tunggakan tidak dilunasi.

"Tindakan penyitaan aset penunggak pajak ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko