AMERIKA SERIKAT

Tunggak Pajak, Aset Cryptocurrency Bisa Disita Otoritas

Muhamad Wildan | Senin, 17 Mei 2021 | 12:46 WIB
Tunggak Pajak, Aset Cryptocurrency Bisa Disita Otoritas

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Otoritas pajak Amerika Serikat, Internal Revenue Service (IRS) menyatakan dapat melakukan penyitaan mata uang kripto atau cryptocurrency milik wajib pajak jika menunggak kewajiban pajak.

Deputy Associate Chief Counsel IRS Robert Wearing mengatakan cryptocurrency diperlakukan sebagai properti di mata perpajakan, bukan mata uang. Untuk itu, aset kripto tersebut bisa disita bila diperlukan untuk menutup utang pajak yang tidak dibayar wajib pajak

"IRS akan menyita properti tersebut dan akan mengikuti prosedur yang berlaku dalam menjual dan memakai cryptocurrency untuk kepentingan pajak," katanya seperti dilansir bitcoinmagazine.com, dikutip Senin (17/5/2021).

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Untuk diketahui, potensi pajak dan praktik pengelakan pajak yang dimungkinkan oleh cryptocurrency tengah menjadi sorotan IRS dalam beberapa bulan terakhir. Baru-baru ini, IRS meminta Kraken, salah satu bursa cryptocurrency di AS untuk menyerahkan data terkait dengan perpajakan.

Data yang dimaksud antara lain identitas wajib pajak, informasi transaksi, hingga data terkait dengan korespondensi antara Kraken dan pengguna. Bursa cryptocurrency di AS lainnya yaitu Binance juga tidak luput dari pemantauan IRS.

Binance dikabarkan sedang diperiksa oleh IRS dan Department of Justice karena ditengarai turut memfasilitasi pencucian uang dan pengelakan pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Mei 2021 | 23:23 WIB

Menarik sekali dan sangat insightful. Ternyata cryptocurrency menurut IRS diberlakukan sebagai asset di kacamata pajak, bukan sebagai mata uang. Pertanyaan yang muncul apakah taxpayers juga beranggapan sama? Ataukah pendapat tersebut dapat menimbulkan tax dispute dalam praktiknya.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha