AMERIKA SERIKAT

Tunggak Pajak, Aset Cryptocurrency Bisa Disita Otoritas

Muhamad Wildan | Senin, 17 Mei 2021 | 12:46 WIB
Tunggak Pajak, Aset Cryptocurrency Bisa Disita Otoritas

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Otoritas pajak Amerika Serikat, Internal Revenue Service (IRS) menyatakan dapat melakukan penyitaan mata uang kripto atau cryptocurrency milik wajib pajak jika menunggak kewajiban pajak.

Deputy Associate Chief Counsel IRS Robert Wearing mengatakan cryptocurrency diperlakukan sebagai properti di mata perpajakan, bukan mata uang. Untuk itu, aset kripto tersebut bisa disita bila diperlukan untuk menutup utang pajak yang tidak dibayar wajib pajak

"IRS akan menyita properti tersebut dan akan mengikuti prosedur yang berlaku dalam menjual dan memakai cryptocurrency untuk kepentingan pajak," katanya seperti dilansir bitcoinmagazine.com, dikutip Senin (17/5/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Untuk diketahui, potensi pajak dan praktik pengelakan pajak yang dimungkinkan oleh cryptocurrency tengah menjadi sorotan IRS dalam beberapa bulan terakhir. Baru-baru ini, IRS meminta Kraken, salah satu bursa cryptocurrency di AS untuk menyerahkan data terkait dengan perpajakan.

Data yang dimaksud antara lain identitas wajib pajak, informasi transaksi, hingga data terkait dengan korespondensi antara Kraken dan pengguna. Bursa cryptocurrency di AS lainnya yaitu Binance juga tidak luput dari pemantauan IRS.

Binance dikabarkan sedang diperiksa oleh IRS dan Department of Justice karena ditengarai turut memfasilitasi pencucian uang dan pengelakan pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Mei 2021 | 23:23 WIB

Menarik sekali dan sangat insightful. Ternyata cryptocurrency menurut IRS diberlakukan sebagai asset di kacamata pajak, bukan sebagai mata uang. Pertanyaan yang muncul apakah taxpayers juga beranggapan sama? Ataukah pendapat tersebut dapat menimbulkan tax dispute dalam praktiknya.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?