JAKARTA, DDTCNews – Tahun ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II mengajukan usulan penyanderaan (gijzeling) terhadap 15 penunggak pajak. Namun, hanya 13 orang yang bakal dilakukan penyanderaan mengingat dua di antaranya telah melunasi tunggakan pajak. Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Adjat Djatnika menyambut baik keputusan pembatalan paksa badan terhadap dua penunggak pajak yang langsung membayar tunggakannya sesaat sebelum eksekusi penyanderaan dilaksanakan.
"Kedua wajib pajak sudah melunasi tunggakannya sehingga batal dilakukan penyanderaan saat sebelum dilakukan eksekusi penyanderaan," ujarnya, Kamis (9/3).
Dia menjelaskan, dua orang wajib pajak yang membayar tunggakan tersebut di antaranya penanggung jawab CV AS sebesar Rp32 miliar dan pengusaha keramik HT sebesar Rp3,3 miliar. Total kedua wajib pajak ini mencapai Rp35,5 miliar.
Sedangkan 13 wajib pajak yang masih menunggak harus dilakukan penyanderaan setelah batas akhir pembayaran tunggakan pajak tidak dilunasi. Total tunggakan pajak dari 13 wajib pajak mencapai Rp27,1 miliar.
Dia mengatakan, pembatalan penyanderan itu dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama (KKP) Cirebon. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kantor Pajak Cirebon Ester Pangaribuan."Pembatalan penyanderaan dilakukan setelah wajib pajak, membayar tunggakannya," katanya.
Ester mengungkapkan wajib pajak tersebut merupakan distributor alat-alat pertanian yang berdomisili di Kelapa Gading Jakarta Utara. "Kepada wajib pajak yang belum membayarkan kewajibannya, diimbau segera membayarkan tunggakannya," imbuhnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.