PENEGAKAN HUKUM

Tunggak Pajak, 13 Wajib Pajak akan Disandera

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Maret 2017 | 12:04 WIB
Tunggak Pajak, 13 Wajib Pajak akan Disandera

JAKARTA, DDTCNews – Tahun ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II mengajukan usulan penyanderaan (gijzeling) terhadap 15 penunggak pajak. Namun, hanya 13 orang yang bakal dilakukan penyanderaan mengingat dua di antaranya telah melunasi tunggakan pajak. Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Adjat Djatnika menyambut baik keputusan pembatalan paksa badan terhadap dua penunggak pajak yang langsung membayar tunggakannya sesaat sebelum eksekusi penyanderaan dilaksanakan.

"Kedua wajib pajak sudah melunasi tunggakannya sehingga batal dilakukan penyanderaan saat sebelum dilakukan eksekusi penyanderaan," ujarnya, Kamis (9/3).

Dia menjelaskan, dua orang wajib pajak yang membayar tunggakan tersebut di antaranya ‎penanggung jawab CV AS sebesar Rp32 miliar dan pengusaha keramik HT sebesar Rp3,3 miliar. Total kedua wajib pajak ini mencapai Rp35,5 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sedangkan 13 wajib pajak yang masih menunggak harus dilakukan penyanderaan setelah batas akhir pembayaran tunggakan pajak tidak dilunasi. Total tunggakan pajak dari 13 wajib pajak mencapai Rp27,1 miliar.

Dia mengatakan, pembatalan penyanderan itu dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama (KKP) Cirebon. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kantor Pajak Cirebon Ester Pangaribuan."Pembatalan penyanderaan dilakukan setelah wajib pajak, membayar tunggakannya," katanya.

Ester mengungkapkan wajib pajak tersebut merupakan distributor alat-alat pertanian yang berdomisili di Kelapa Gading Jakarta Utara. "Kepada wajib pajak yang belum membayarkan kewajibannya, diimbau segera membayarkan tunggakannya," imbuhnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?