INGGRIS

Tunawisma Didenda, Otoritas Pajak Dinilai Kurang Kasih Sayang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Februari 2019 | 13:00 WIB
Tunawisma Didenda, Otoritas Pajak Dinilai Kurang Kasih Sayang

Ilustrasi. (foto: The Independent)

LONDON, DDTCNews – Langkah otoritas pajak Inggris (HM Revenue & Customs/HMRC) menjatuhi denda adminstrasi kepada wajib pajak mendapat kecaman. Pasalnya, wajib pajak yang didenda merupakan tunawisma.

Hakim pengadilan pajak Nicholas Aleksander mengatakan tindakan otoritas pajak konyol. Denda administrasi sebesar 1.600 pound sterling atau setara Rp29 juta itu karena pengajuan pengembalian pajak dari seorang tunawisma itu terlambat.

“HMRC mengharapkan orang yang kehilangan tempat tinggal untuk tetap melaporkan alamat terbaru mereka adalah suatu kekonyolan,” bunyi putusan Hakim, seperti dilansir The Telegraph, Kamis (14/2/2019).

Baca Juga:
Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Dokumen sengketa pada Desember 2018 yang baru dirilis ke publik tersebut menunjukan alur perkara pajak. Wajib pajak tersebut mendapat pemecatan saat bekerja di Polandia pada 2014. Seluruh tabungannya ludes ketika ia kembali ke Inggris.

Alhasil, hidupnya menjadi terkatung-katung hingga terusir dari tempat tinggalnya di London Timur. Pada fase inilah seluruh dokumen terkait pekerjaaan kemudian hilan.. Pria tersebut akhirnya hidup di jalanan hingga Januari 2017.

Keadaan kemudian berbalik arah ketika dia mendapatkan pekerjaan di April tahun yang sama. Aspek perpajakan kemudian baru diurus dengan menyampaikan dokumen pengembalian pajak yang telah lewat batas waktu penyampaian. Alhasil, denda administrasi dilayangkan otoritas pajak.

Baca Juga:
Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

“Dokumen pengadilan menyebutkan pria itu mengeluh dan mengatakan status tunawismanya memenuhi kriteria untuk 'keadaan khusus' yang berarti ia memiliki alasan yang masuk akal untuk pengajuan yang terlambat,” terang Hakim Nicholas Aleksander.

Phil Manley dari firma DSW Tax Resolution mengatakan kejadian ini merupakan tanda otoritas pemerintah, terutama sektor pendapatan negara, sudah di luar kendali. Ini dikarenakan otoritas menggenjot penerimaan secara luar biasa tapi melupakan empati kepada wajib pajak.

"Ini adalah contoh lain dari HMRC yang menunjukkan kurangnya kasih sayang. Mereka jelas berfokus pada 'memaksimalkan pendapatan' di bandingkan nilai-nilai keadilan atau bahkan aturan hukum," tandasnya.

Juru bicara HMRC kemudian melayangkan permohonan maaf atas perlakukan pajak yang berujung sengketa di pengadilan. “Kami berkomitmen untuk mewujudkan dukungan kami sambil mempertimbangkan dan peka terhadap keadaan individu.” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:55 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Pentingnya Sertifikat ADIT untuk Hadapi Tantangan Lanskap Pajak Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?