INGGRIS

Tunawisma Didenda, Otoritas Pajak Dinilai Kurang Kasih Sayang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Februari 2019 | 13:00 WIB
Tunawisma Didenda, Otoritas Pajak Dinilai Kurang Kasih Sayang

Ilustrasi. (foto: The Independent)

LONDON, DDTCNews – Langkah otoritas pajak Inggris (HM Revenue & Customs/HMRC) menjatuhi denda adminstrasi kepada wajib pajak mendapat kecaman. Pasalnya, wajib pajak yang didenda merupakan tunawisma.

Hakim pengadilan pajak Nicholas Aleksander mengatakan tindakan otoritas pajak konyol. Denda administrasi sebesar 1.600 pound sterling atau setara Rp29 juta itu karena pengajuan pengembalian pajak dari seorang tunawisma itu terlambat.

“HMRC mengharapkan orang yang kehilangan tempat tinggal untuk tetap melaporkan alamat terbaru mereka adalah suatu kekonyolan,” bunyi putusan Hakim, seperti dilansir The Telegraph, Kamis (14/2/2019).

Baca Juga:
Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Dokumen sengketa pada Desember 2018 yang baru dirilis ke publik tersebut menunjukan alur perkara pajak. Wajib pajak tersebut mendapat pemecatan saat bekerja di Polandia pada 2014. Seluruh tabungannya ludes ketika ia kembali ke Inggris.

Alhasil, hidupnya menjadi terkatung-katung hingga terusir dari tempat tinggalnya di London Timur. Pada fase inilah seluruh dokumen terkait pekerjaaan kemudian hilan.. Pria tersebut akhirnya hidup di jalanan hingga Januari 2017.

Keadaan kemudian berbalik arah ketika dia mendapatkan pekerjaan di April tahun yang sama. Aspek perpajakan kemudian baru diurus dengan menyampaikan dokumen pengembalian pajak yang telah lewat batas waktu penyampaian. Alhasil, denda administrasi dilayangkan otoritas pajak.

Baca Juga:
Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

“Dokumen pengadilan menyebutkan pria itu mengeluh dan mengatakan status tunawismanya memenuhi kriteria untuk 'keadaan khusus' yang berarti ia memiliki alasan yang masuk akal untuk pengajuan yang terlambat,” terang Hakim Nicholas Aleksander.

Phil Manley dari firma DSW Tax Resolution mengatakan kejadian ini merupakan tanda otoritas pemerintah, terutama sektor pendapatan negara, sudah di luar kendali. Ini dikarenakan otoritas menggenjot penerimaan secara luar biasa tapi melupakan empati kepada wajib pajak.

"Ini adalah contoh lain dari HMRC yang menunjukkan kurangnya kasih sayang. Mereka jelas berfokus pada 'memaksimalkan pendapatan' di bandingkan nilai-nilai keadilan atau bahkan aturan hukum," tandasnya.

Juru bicara HMRC kemudian melayangkan permohonan maaf atas perlakukan pajak yang berujung sengketa di pengadilan. “Kami berkomitmen untuk mewujudkan dukungan kami sambil mempertimbangkan dan peka terhadap keadaan individu.” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:55 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Pentingnya Sertifikat ADIT untuk Hadapi Tantangan Lanskap Pajak Global

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’