KABUPATEN BIAK NUMFOR

Tumpang Tindih, Proses Pemungutan Pajak Dibenahi Jadi Satu Pintu

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Juli 2018 | 09:08 WIB
Tumpang Tindih, Proses Pemungutan Pajak Dibenahi Jadi Satu Pintu

BIAK, DDTCNews - Proses pungutan pajak di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua masih jauh dari kata ideal. Banyaknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang memungut pajak jadi pangkal persoalan.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor akan menertibkan tumpang tindih kewenangan memungut pajak dan retribusi. Hal ini tidak lain untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

"Fungsi memungut, menyimpan, dan mengelola penerimaan retribusi daerah harus satu pintu di OPD sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam memungut retribusi daerah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Biak, Herry Ario Naap, di Biak, Jumat (6/7).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Dia mengatakan saat ini sesuai fakta di lapangan pengelolaan pungutan parkir kendaraan bermotor di pasar dan ruas jalan Biak tertentu dilakukan oleh beberapa OPD, seperti Dinas Perhubungan, Satpol Pamong Praja, serta eks aparat Dinas Pendapatan Daerah. Kini, semua proses pungutan tersebut akan digabungkan ke OPD Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD).

Lebih lanjut, Herry menegaskan guna memaksimalkan fungsi pengelolaan penerimaan pendapatan asli daerah maka OPD yang berwenang memungut pajak dan retribusi harus melalui satu pintu.

"Sumber PAD Pemkab Biak Numfor, salah satunya dari pungutan retribusi dan pajak daerah sehingga perlu ada penertiban OPD dalam melaksanakan tugas penerima pembayaran retribusi daerah," ungkapnya.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Penataan melalui reformasi kelembagaan birokrasi di jajaran Pemkab Biak Numfor, menurut Herry, mendesak untuk dilakukan pembenahan secara menyeluruh, sehingga dapat efektif dan efisien dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan transparansi.

"Perombakan OPD yang bertanggung jawab mengelola penerimaan PAD diharapkan bisa memberikan kontribusi dalam mendongrak sumber pendanaan daerah di waktu mendatang," tutupnya dilansir Tabloid Jubi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi