KABUPATEN BIAK NUMFOR

Tumpang Tindih, Proses Pemungutan Pajak Dibenahi Jadi Satu Pintu

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Juli 2018 | 09:08 WIB
Tumpang Tindih, Proses Pemungutan Pajak Dibenahi Jadi Satu Pintu

BIAK, DDTCNews - Proses pungutan pajak di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua masih jauh dari kata ideal. Banyaknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang memungut pajak jadi pangkal persoalan.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor akan menertibkan tumpang tindih kewenangan memungut pajak dan retribusi. Hal ini tidak lain untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

"Fungsi memungut, menyimpan, dan mengelola penerimaan retribusi daerah harus satu pintu di OPD sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam memungut retribusi daerah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Biak, Herry Ario Naap, di Biak, Jumat (6/7).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Dia mengatakan saat ini sesuai fakta di lapangan pengelolaan pungutan parkir kendaraan bermotor di pasar dan ruas jalan Biak tertentu dilakukan oleh beberapa OPD, seperti Dinas Perhubungan, Satpol Pamong Praja, serta eks aparat Dinas Pendapatan Daerah. Kini, semua proses pungutan tersebut akan digabungkan ke OPD Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD).

Lebih lanjut, Herry menegaskan guna memaksimalkan fungsi pengelolaan penerimaan pendapatan asli daerah maka OPD yang berwenang memungut pajak dan retribusi harus melalui satu pintu.

"Sumber PAD Pemkab Biak Numfor, salah satunya dari pungutan retribusi dan pajak daerah sehingga perlu ada penertiban OPD dalam melaksanakan tugas penerima pembayaran retribusi daerah," ungkapnya.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Penataan melalui reformasi kelembagaan birokrasi di jajaran Pemkab Biak Numfor, menurut Herry, mendesak untuk dilakukan pembenahan secara menyeluruh, sehingga dapat efektif dan efisien dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan transparansi.

"Perombakan OPD yang bertanggung jawab mengelola penerimaan PAD diharapkan bisa memberikan kontribusi dalam mendongrak sumber pendanaan daerah di waktu mendatang," tutupnya dilansir Tabloid Jubi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan