BIAK, DDTCNews - Proses pungutan pajak di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua masih jauh dari kata ideal. Banyaknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang memungut pajak jadi pangkal persoalan.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor akan menertibkan tumpang tindih kewenangan memungut pajak dan retribusi. Hal ini tidak lain untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
"Fungsi memungut, menyimpan, dan mengelola penerimaan retribusi daerah harus satu pintu di OPD sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam memungut retribusi daerah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Biak, Herry Ario Naap, di Biak, Jumat (6/7).
Dia mengatakan saat ini sesuai fakta di lapangan pengelolaan pungutan parkir kendaraan bermotor di pasar dan ruas jalan Biak tertentu dilakukan oleh beberapa OPD, seperti Dinas Perhubungan, Satpol Pamong Praja, serta eks aparat Dinas Pendapatan Daerah. Kini, semua proses pungutan tersebut akan digabungkan ke OPD Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD).
Lebih lanjut, Herry menegaskan guna memaksimalkan fungsi pengelolaan penerimaan pendapatan asli daerah maka OPD yang berwenang memungut pajak dan retribusi harus melalui satu pintu.
"Sumber PAD Pemkab Biak Numfor, salah satunya dari pungutan retribusi dan pajak daerah sehingga perlu ada penertiban OPD dalam melaksanakan tugas penerima pembayaran retribusi daerah," ungkapnya.
Penataan melalui reformasi kelembagaan birokrasi di jajaran Pemkab Biak Numfor, menurut Herry, mendesak untuk dilakukan pembenahan secara menyeluruh, sehingga dapat efektif dan efisien dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan transparansi.
"Perombakan OPD yang bertanggung jawab mengelola penerimaan PAD diharapkan bisa memberikan kontribusi dalam mendongrak sumber pendanaan daerah di waktu mendatang," tutupnya dilansir Tabloid Jubi. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.