KABUPATEN BIAK NUMFOR

Tumpang Tindih, Proses Pemungutan Pajak Dibenahi Jadi Satu Pintu

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Juli 2018 | 09:08 WIB
Tumpang Tindih, Proses Pemungutan Pajak Dibenahi Jadi Satu Pintu

BIAK, DDTCNews - Proses pungutan pajak di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua masih jauh dari kata ideal. Banyaknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang memungut pajak jadi pangkal persoalan.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor akan menertibkan tumpang tindih kewenangan memungut pajak dan retribusi. Hal ini tidak lain untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

"Fungsi memungut, menyimpan, dan mengelola penerimaan retribusi daerah harus satu pintu di OPD sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam memungut retribusi daerah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Biak, Herry Ario Naap, di Biak, Jumat (6/7).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Dia mengatakan saat ini sesuai fakta di lapangan pengelolaan pungutan parkir kendaraan bermotor di pasar dan ruas jalan Biak tertentu dilakukan oleh beberapa OPD, seperti Dinas Perhubungan, Satpol Pamong Praja, serta eks aparat Dinas Pendapatan Daerah. Kini, semua proses pungutan tersebut akan digabungkan ke OPD Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD).

Lebih lanjut, Herry menegaskan guna memaksimalkan fungsi pengelolaan penerimaan pendapatan asli daerah maka OPD yang berwenang memungut pajak dan retribusi harus melalui satu pintu.

"Sumber PAD Pemkab Biak Numfor, salah satunya dari pungutan retribusi dan pajak daerah sehingga perlu ada penertiban OPD dalam melaksanakan tugas penerima pembayaran retribusi daerah," ungkapnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Penataan melalui reformasi kelembagaan birokrasi di jajaran Pemkab Biak Numfor, menurut Herry, mendesak untuk dilakukan pembenahan secara menyeluruh, sehingga dapat efektif dan efisien dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan transparansi.

"Perombakan OPD yang bertanggung jawab mengelola penerimaan PAD diharapkan bisa memberikan kontribusi dalam mendongrak sumber pendanaan daerah di waktu mendatang," tutupnya dilansir Tabloid Jubi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024