EXCHANGE OF INFORMATION

Tukar Info, Dirjen Pajak Ingin Pegawai Tingkatkan Kemampuan Analisis

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Agustus 2021 | 15:27 WIB
Tukar Info, Dirjen Pajak Ingin Pegawai Tingkatkan Kemampuan Analisis

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas menekankan pentingnya peningkatan kemampuan analisis terkait dengan berbagai kasus yang relevan untuk dipertukarkan dengan otoritas negara lain dalam skema exchange of information (EoI).

Dalam Joint OECD-DGT Seminar on Exchange of Information 2021, seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak DJP), Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan peningkatan kapasitas pegawai dibutuhkan dalam proses bisnis pengawasan pajak.

“[Otoritas] mendukung para peserta untuk terus meningkatkan kemampuan analisis terkait kasus-kasus yang relevan untuk dilakukan pertukaran informasi berdasarkan permintaan kepada Competent Authority (CA) negara mitra atau yurisdiksi mitra (outbound EoI request),” ujarnya, dikutip pada Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain konsep umum EoI secara, kegiatan itu untuk memberi pengetahuan terkini tentang keterkaitan antara pengawasan wajib pajak dan kerangka serta kebijakan EoI. Pegawai DJP perlu mendapatkan pemahaman dan pengetahuan yang memadai tentang pemanfaatan data dan informasi.

Apalagi, pemerintah akan mengoptimalkan pertukaran informasi dengan negara anggota Study Group for Asian Tax Administration and Research (SGATAR). Dia mengungkapkan skema pertukaran informasi makin berkembang dalam beberapa tahun terakhir.

Berbagai perjanjian pertukaran informasi juga telah dilakukan Indonesia seperti Tax Information Exchange Agreements (TIEA) atau Competent Authorities Agreements dan Convention on Multilateral Administrative Assistance in Tax Matters (MAC) yang berlaku sejak 2015.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Pascaberlakunya MAC, Indonesia telah dapat memperluas cakupan jangkauan pertukaran informasi secara signifikan, baik dari segi jenis pajak yang informasinya dipertukarkan maupun negara atau yurisdiksi yang dapat menjadi mitra pertukaran informasi," ungkapnya.

Optimalisasi penggunaan data hasil EoI makin dibutuhkan dengan adanya pandemi. Pada saat ini, banyak negara membutuhkan optimalisasi sumber penerimaan untuk penanganan pandemi. Agenda pertukaran informasi tidak hanya sebatas pada memerangi praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (BEPS).

"Otoritas perpajakan negara-negara di dunia saling bekerja sama meningkatkan transparansi perpajakan melalui mekanisme pertukaran informasi lintas negara/yurisdiksi berdasarkan berbagai perjanjian internasional," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?