KPP PRATAMA PAMEKASAN

Tugas Bendahara Bertambah, Pegawai Pajak: Solusinya e-Bupot Unifikasi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 Juli 2022 | 17:00 WIB
Tugas Bendahara Bertambah, Pegawai Pajak: Solusinya e-Bupot Unifikasi

Ilustrasi.

PAMEKASAN, DDTCNews – KPP Pratama Pamekasan bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sumenep mengundang 66 orang Bendahara Instansi Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk mengikuti sosialisasi pajak.

Sosialisasi yang diberikan membahas mengenai kewajiban pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak bendahara instansi pemerintah. Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB di Aula BPKAD Kabupaten Sumenep pada 28 Juni 2022.

Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Pajak KPP Pratama Pamekasan Zakky Ramadhani Nurwigantara memaparkan materi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59/2022 tentang Perubahan atas PMK No. 231/2019.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Dalam sosialisasi tersebut, penyuluh menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta di antaranya terkait dengan makin banyaknya tugas bendahara pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Atas pertanyaan tersebut, Zakky menjawab Ditjen Pajak (DJP) telah menyiapkan solusinya, yaitu aplikasi e-bupot unifikasi. Dia menjelaskan bendahara pemerintah dapat menggunakan aplikasi itu untuk membuat bukti potong/pungut, kode billing, hingga lapor SPT.

“Meskipun tugas bendahara bertambah karena berlakunya PMK ini, DJP sudah menyiapkan solusinya lho. Bapak/Ibu sekarang bisa membuat bukti potong/pungut, membuat kode billing, melaporkan SPT hanya dengan satu aplikasi saja, yaitu e-bupot unifikasi,” ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi pajak tersebut, Zakky berharap dapat wajib pajak instansi pemerintah di Kabupaten Sumenep dapat meningkat sehingga kepatuhan dan kesadaran dalam pemenuhan hak dan kewajiban menjadi lebih baik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan