KPP PRATAMA PAMEKASAN

Tugas Bendahara Bertambah, Pegawai Pajak: Solusinya e-Bupot Unifikasi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 Juli 2022 | 17:00 WIB
Tugas Bendahara Bertambah, Pegawai Pajak: Solusinya e-Bupot Unifikasi

Ilustrasi.

PAMEKASAN, DDTCNews – KPP Pratama Pamekasan bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sumenep mengundang 66 orang Bendahara Instansi Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk mengikuti sosialisasi pajak.

Sosialisasi yang diberikan membahas mengenai kewajiban pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak bendahara instansi pemerintah. Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB di Aula BPKAD Kabupaten Sumenep pada 28 Juni 2022.

Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Pajak KPP Pratama Pamekasan Zakky Ramadhani Nurwigantara memaparkan materi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59/2022 tentang Perubahan atas PMK No. 231/2019.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam sosialisasi tersebut, penyuluh menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta di antaranya terkait dengan makin banyaknya tugas bendahara pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Atas pertanyaan tersebut, Zakky menjawab Ditjen Pajak (DJP) telah menyiapkan solusinya, yaitu aplikasi e-bupot unifikasi. Dia menjelaskan bendahara pemerintah dapat menggunakan aplikasi itu untuk membuat bukti potong/pungut, kode billing, hingga lapor SPT.

“Meskipun tugas bendahara bertambah karena berlakunya PMK ini, DJP sudah menyiapkan solusinya lho. Bapak/Ibu sekarang bisa membuat bukti potong/pungut, membuat kode billing, melaporkan SPT hanya dengan satu aplikasi saja, yaitu e-bupot unifikasi,” ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi pajak tersebut, Zakky berharap dapat wajib pajak instansi pemerintah di Kabupaten Sumenep dapat meningkat sehingga kepatuhan dan kesadaran dalam pemenuhan hak dan kewajiban menjadi lebih baik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?