KOTA MEDAN

Tuai Kritik, Setoran Pajak Reklame Minim

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Agustus 2018 | 09:22 WIB
Tuai Kritik, Setoran Pajak Reklame Minim

Ilustrasi. 

MEDAN, DDTCNews – Bertambahnya jumlah papan reklame di Kota Medan tidak diikuti peningkatan setoran pajak reklame tahun lalu. Performa ini mendapat kritik dari DPRD.

Salman Alfarisi, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS menilai realisasi pendapatan dari sektor pajak reklame yang hanya Rp22,31 miliar atau hanya 23,64% dari target Rp94,35 miliar menjadi cerminan tidak seriusnya pemerintah kota dalam menggarap potensi pendapatan.

“Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar, dimana realisasinya sangat rendah. Sementara, jumlah papan reklame di Kota Medan bukannya berkurang, malah bertambah,” katanya, seperti dikutip pada Senin (20/8/2018).

Baca Juga:
Opsen PKB Hingga PBB-P2, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kota Baubau

Rendahnya setoran pajak reklame, sambungnya, merupakan imbas dari tumpulnya penegakan hukum atas wajib pajak yang tidak taat pajak. Pemkot dinilai tidak mampu menertibkan papan reklame ilegal dan yang izinnya sudah kedaluwarsa.

Tidak hanya pajak reklame, realisasi retribusi juga tidak mencapai target yang ditetapkan. Data Pemkot Medan menunjukan realisasi dari sektor retribusi daerah hanya senilai Rp113,45 miliar atau sebesar 44,39% dari target sebesar Rp225,57 miliar.

Persoalan krusial dari retribusi terdapat pada setoran parkir yang masih bocor. Hal ini tercermin dari realisasi pendapatan dari pos retribusi parkir tepi jalan umum hanya senilai Rp19,74 miliar, atau 47,21% dari target Rp41,81 miliar.

Baca Juga:
Kota Ini Bedakan Tarif Pajak untuk Kantin, Warung, hingga Katering

"Angka ini kami nilai sangat rendah dan menunjukkan Pemko Medan belum mampu mengatur parkir tepi jalan umum secara maksimal. Belum lagi jumlah yang dipungut dari masyarakat tidak sesuai atau lebih rendah dari Perda Kota Medan sehingga banyak terjadi kebocoran,” imbuh Salman, seperti dilansir dari Pojoksatu Sumut.

DPRD, menurut dia, pernah mengusulkan agar Pemkot Medan menerapkan e-parking untuk menghindari kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Namun, sampai sekarang pihaknya tidak melihat itikad baik untuk mengakomodir usulan yang disampaikan.

“Solusi lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pendapatan dari pos ini adalah dengan melakukan kerjasama resmi kepada pihak ketiga untuk mengelola parkir tepi jalan umum,” ungkapnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 30 November 2024 | 08:30 WIB KOTA SEMARANG

Pemkot Semarang Ubah Aturan Pajak Reklame Insidental, Berlaku Desember

Senin, 25 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Perincian Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Medan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?