KOTA MEDAN

Tuai Kritik, Setoran Pajak Reklame Minim

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Agustus 2018 | 09:22 WIB
Tuai Kritik, Setoran Pajak Reklame Minim

Ilustrasi. 

MEDAN, DDTCNews – Bertambahnya jumlah papan reklame di Kota Medan tidak diikuti peningkatan setoran pajak reklame tahun lalu. Performa ini mendapat kritik dari DPRD.

Salman Alfarisi, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS menilai realisasi pendapatan dari sektor pajak reklame yang hanya Rp22,31 miliar atau hanya 23,64% dari target Rp94,35 miliar menjadi cerminan tidak seriusnya pemerintah kota dalam menggarap potensi pendapatan.

“Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar, dimana realisasinya sangat rendah. Sementara, jumlah papan reklame di Kota Medan bukannya berkurang, malah bertambah,” katanya, seperti dikutip pada Senin (20/8/2018).

Baca Juga:
Reklame Nama Usaha Tidak Kena Pajak, Begini Aturannya di UU HKPD

Rendahnya setoran pajak reklame, sambungnya, merupakan imbas dari tumpulnya penegakan hukum atas wajib pajak yang tidak taat pajak. Pemkot dinilai tidak mampu menertibkan papan reklame ilegal dan yang izinnya sudah kedaluwarsa.

Tidak hanya pajak reklame, realisasi retribusi juga tidak mencapai target yang ditetapkan. Data Pemkot Medan menunjukan realisasi dari sektor retribusi daerah hanya senilai Rp113,45 miliar atau sebesar 44,39% dari target sebesar Rp225,57 miliar.

Persoalan krusial dari retribusi terdapat pada setoran parkir yang masih bocor. Hal ini tercermin dari realisasi pendapatan dari pos retribusi parkir tepi jalan umum hanya senilai Rp19,74 miliar, atau 47,21% dari target Rp41,81 miliar.

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Bulan Ini, Denda Seluruh Pajak Daerah Dibebaskan

"Angka ini kami nilai sangat rendah dan menunjukkan Pemko Medan belum mampu mengatur parkir tepi jalan umum secara maksimal. Belum lagi jumlah yang dipungut dari masyarakat tidak sesuai atau lebih rendah dari Perda Kota Medan sehingga banyak terjadi kebocoran,” imbuh Salman, seperti dilansir dari Pojoksatu Sumut.

DPRD, menurut dia, pernah mengusulkan agar Pemkot Medan menerapkan e-parking untuk menghindari kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Namun, sampai sekarang pihaknya tidak melihat itikad baik untuk mengakomodir usulan yang disampaikan.

“Solusi lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pendapatan dari pos ini adalah dengan melakukan kerjasama resmi kepada pihak ketiga untuk mengelola parkir tepi jalan umum,” ungkapnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 September 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN SUMEDANG

Pemda Kembali Adakan Pemutihan PBB, Berlaku hingga 31 Oktober 2024

Sabtu, 21 September 2024 | 10:00 WIB KOTA DUMAI

Ada Pemutihan Denda Pajak Daerah Sampai Akhir 2025, Cek Detailnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN