KEBIJAKAN PAJAK

Tuai Keresahan Masyarakat, Ini Kata Sri Mulyani Soal PPN Sembako

Muhamad Wildan | Senin, 13 September 2021 | 17:13 WIB
Tuai Keresahan Masyarakat, Ini Kata Sri Mulyani Soal PPN Sembako

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merespons keresahan masyarakat mengenai rencana penghapusan bahan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan sebagai jenis barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPN hanya akan dikenakan secara terbatas dan tidak akan dikenakan terhadap seluruh jenis bahan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.

"Ini dikenakan pada kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Nantinya, pemerintah akan menyusun kriteria mengenai bahan pokok yang dikenai PPN sesuai dengan rezim PPN multitarif usulan pemerintah pada RUU KUP.

Mengenai pengenaan PPN atas jasa pendidikan, Sri Mulyani mengatakan PPN nantinya hanya dikenakan atas jasa pendidikan yang bersifat komersial dan tidak sejalan dengan sistem pendidikan nasional.

Menurut Sri Mulyani, nantinya pemerintah akan memberikan perlakuan yang berbeda antara jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan organisasi sosial. "Dengan demikian madrasah dan yang lain-lain tidak akan dikenakan pada skema ini," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Adapun jasa kesehatan hanya akan dikenakan terhadap jasa kesehatan yang pembayarannya tidak melalui sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) dan tidak bersifat esensial seperti klinik kecantikan dan sebagainya. "Untuk memperkuat peran masyarakat dalam JKN, ini memberikan insentif bagi masyarakat untuk masuk ke dalam JKN," ujar Sri Mulyani.

Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan peningkatan tarif umum PPN dari 10% menjadi 12% serta skema PPN multitarif dengan range tarif mulai dari 5% hingga sebesar 25%. Tak hanya itu, pemerintah juga memangkas jumlah jenis barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

Nantinya, bahan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan akan menjadi barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP). Barang dan jasa ini akan dikenai tarif PPN yang lebih rendah atau bisa diberi fasilitas tidak dipungut.

Bagi masyarakat tidak mampu, pengenaan PPN atas barang dan jasa yang tergolong esensial tersebut akan dikompensasi melalui pemberian subsidi. "Dengan demikian asas keadilan makin diwujudkan," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 September 2021 | 21:19 WIB

Terkait kebijakan multitarif untuk meningkatkan asas keadilan, menurut saya terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan, diantara kemungkinan meningkatnya administrative cost dan mendistorsi pilihan masyarakat untuk mengonsumsi barang/jasa substitusi. Adanya multitarif PPN, dapat meningkatkan administrative cost dimana pemerintah harus menyediakan list untuk barang-barang apa saja yang masuk kedalam masing-masing kategori tarif. Selain itu, adanya multi tarif mungkin dapat mendistorsi pilihan masyarakat untuk mengonsumsi barang/jasa karena harganya yang meningkat sehingga beralih ke barang/jasa substitusi lainnya.

13 September 2021 | 18:08 WIB

Respon yang baik dari Kementerian Keuangan mengenai kesalahpahaman pengenaan PPN dikenakan terhadap bahan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan hanya dikenakan pada kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?