TANGERANG, DDTCNews – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang terus melakukan berbagai berupaya untuk mengejar target pajak 2018 yang ditetapkan sebesar Rp570,5 miliar. Hal ini terlihat dari membaiknya capaian di tiga bulan awal tahun ini.
Kepala BPKD Kota Tangerang Mohammad Noor mengatakan progres penerimaan pajak daerah dalam triwulan pertama 2018 sudah cukup bagus karena mencapai 26%, padahal awalnya hanya ditargetkan sekitar 20%. BPKD Kota Tangerang melakukan beberapa strategi untuk mengejar target tersebut.
“Kami melakukan beberapa upaya untuk mengejar target penerimaan pajak daerah tahun 2018. Target penerimaan pajak daerah terbesar yaitu dari sektor pajak restoran yang mencapai Rp234 miliar atau setinggi 41,01% dari target keseluruhan,” katanya, Senin (9/4).
Untuk mengejar tingginya target penerimaan pajak restoran, BPKD Kota Tangerang memasang perangkat Tapping Box untuk mengetahui jumlah transaksi yang terjadi di restoran. Menurutnya pemasangan Tapping Box menjadi pencegah terjadinya kebocoran penerimaan pajak daerah.
BPKD Kota Tangerang telah bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan tindakan tegas. Kerja sama itu juga untuk menyegel reklame yang tidak membayar pajak, termasuk melakukan pengecekan kepada wajib pajak yang tidak sesuai data.
“Sudah ada 170 tapping box yang disebar, termasuk mendata wajib pajak baru. Kami akan memanggil wajib pajak terkait jika tidak melaporkan omzet penjualannya. Kami dan Satpol PP akan menertibkan umbul-umbul tak berizin,” tuturnya seperti dilansir metaonline.id.
Noor berharap pemungutan pajak air tanah yang saat ini masih wewenang Pemerintah Provinsi Banten, agar dialokasikan menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten atau Kota, sehingga BPKD Kota Tangerang bisa memajaki sektor tersebut.
Di samping itu, Noor merasa optimis penerimaan pajak daerah tahun 2018 sebesar Rp570,50 miliar bisa dicapai. Optimistisnya itu didasari oleh penambahan 64 wajib pajak baru dari sektor perhotelan, restoran, hiburan, air tanah dan parkir, terhitung sejak Januari-Maret 2018.
Adapun dalam pembayaran 7 jenis pajak daerah, BPKD Kota Tangerang telah menyiapkan 5 jenis pelayanan pajak daerah yang bisa dilaporkan dan dibayarkan secara online. “Tapi untuk pajak air tanah dan reklame masih belum bisa dilakukan secara online, karena harus dihitung jumlah pemakaiannya dahulu,” pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.