KOTA TANGERANG

Triwulan Pertama, Setoran Pajak Kota Ini Cukup Memuaskan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 April 2018 | 16:40 WIB
Triwulan Pertama, Setoran Pajak Kota Ini Cukup Memuaskan

TANGERANG, DDTCNews – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang terus melakukan berbagai berupaya untuk mengejar target pajak 2018 yang ditetapkan sebesar Rp570,5 miliar. Hal ini terlihat dari membaiknya capaian di tiga bulan awal tahun ini.

Kepala BPKD Kota Tangerang Mohammad Noor mengatakan progres penerimaan pajak daerah dalam triwulan pertama 2018 sudah cukup bagus karena mencapai 26%, padahal awalnya hanya ditargetkan sekitar 20%. BPKD Kota Tangerang melakukan beberapa strategi untuk mengejar target tersebut.

“Kami melakukan beberapa upaya untuk mengejar target penerimaan pajak daerah tahun 2018. Target penerimaan pajak daerah terbesar yaitu dari sektor pajak restoran yang mencapai Rp234 miliar atau setinggi 41,01% dari target keseluruhan,” katanya, Senin (9/4).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Untuk mengejar tingginya target penerimaan pajak restoran, BPKD Kota Tangerang memasang perangkat Tapping Box untuk mengetahui jumlah transaksi yang terjadi di restoran. Menurutnya pemasangan Tapping Box menjadi pencegah terjadinya kebocoran penerimaan pajak daerah.

BPKD Kota Tangerang telah bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan tindakan tegas. Kerja sama itu juga untuk menyegel reklame yang tidak membayar pajak, termasuk melakukan pengecekan kepada wajib pajak yang tidak sesuai data.

“Sudah ada 170 tapping box yang disebar, termasuk mendata wajib pajak baru. Kami akan memanggil wajib pajak terkait jika tidak melaporkan omzet penjualannya. Kami dan Satpol PP akan menertibkan umbul-umbul tak berizin,” tuturnya seperti dilansir metaonline.id.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Noor berharap pemungutan pajak air tanah yang saat ini masih wewenang Pemerintah Provinsi Banten, agar dialokasikan menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten atau Kota, sehingga BPKD Kota Tangerang bisa memajaki sektor tersebut.

Di samping itu, Noor merasa optimis penerimaan pajak daerah tahun 2018 sebesar Rp570,50 miliar bisa dicapai. Optimistisnya itu didasari oleh penambahan 64 wajib pajak baru dari sektor perhotelan, restoran, hiburan, air tanah dan parkir, terhitung sejak Januari-Maret 2018.

Adapun dalam pembayaran 7 jenis pajak daerah, BPKD Kota Tangerang telah menyiapkan 5 jenis pelayanan pajak daerah yang bisa dilaporkan dan dibayarkan secara online. “Tapi untuk pajak air tanah dan reklame masih belum bisa dilakukan secara online, karena harus dihitung jumlah pemakaiannya dahulu,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov