KOTA TANGERANG

Triwulan Pertama, Setoran Pajak Kota Ini Cukup Memuaskan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 April 2018 | 16:40 WIB
Triwulan Pertama, Setoran Pajak Kota Ini Cukup Memuaskan

TANGERANG, DDTCNews – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang terus melakukan berbagai berupaya untuk mengejar target pajak 2018 yang ditetapkan sebesar Rp570,5 miliar. Hal ini terlihat dari membaiknya capaian di tiga bulan awal tahun ini.

Kepala BPKD Kota Tangerang Mohammad Noor mengatakan progres penerimaan pajak daerah dalam triwulan pertama 2018 sudah cukup bagus karena mencapai 26%, padahal awalnya hanya ditargetkan sekitar 20%. BPKD Kota Tangerang melakukan beberapa strategi untuk mengejar target tersebut.

“Kami melakukan beberapa upaya untuk mengejar target penerimaan pajak daerah tahun 2018. Target penerimaan pajak daerah terbesar yaitu dari sektor pajak restoran yang mencapai Rp234 miliar atau setinggi 41,01% dari target keseluruhan,” katanya, Senin (9/4).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Untuk mengejar tingginya target penerimaan pajak restoran, BPKD Kota Tangerang memasang perangkat Tapping Box untuk mengetahui jumlah transaksi yang terjadi di restoran. Menurutnya pemasangan Tapping Box menjadi pencegah terjadinya kebocoran penerimaan pajak daerah.

BPKD Kota Tangerang telah bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan tindakan tegas. Kerja sama itu juga untuk menyegel reklame yang tidak membayar pajak, termasuk melakukan pengecekan kepada wajib pajak yang tidak sesuai data.

“Sudah ada 170 tapping box yang disebar, termasuk mendata wajib pajak baru. Kami akan memanggil wajib pajak terkait jika tidak melaporkan omzet penjualannya. Kami dan Satpol PP akan menertibkan umbul-umbul tak berizin,” tuturnya seperti dilansir metaonline.id.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Noor berharap pemungutan pajak air tanah yang saat ini masih wewenang Pemerintah Provinsi Banten, agar dialokasikan menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten atau Kota, sehingga BPKD Kota Tangerang bisa memajaki sektor tersebut.

Di samping itu, Noor merasa optimis penerimaan pajak daerah tahun 2018 sebesar Rp570,50 miliar bisa dicapai. Optimistisnya itu didasari oleh penambahan 64 wajib pajak baru dari sektor perhotelan, restoran, hiburan, air tanah dan parkir, terhitung sejak Januari-Maret 2018.

Adapun dalam pembayaran 7 jenis pajak daerah, BPKD Kota Tangerang telah menyiapkan 5 jenis pelayanan pajak daerah yang bisa dilaporkan dan dibayarkan secara online. “Tapi untuk pajak air tanah dan reklame masih belum bisa dilakukan secara online, karena harus dihitung jumlah pemakaiannya dahulu,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja