KOTA PEKANBARU

Triwulan III, Dispenda Baru Dapat 55%

Gallantino Farman | Selasa, 18 Oktober 2016 | 17:02 WIB
Triwulan III, Dispenda Baru Dapat 55%

PEKANBARU, DDTCNews - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Pekan­baru pada awal triwulan keempat 2016 sudah terkumpul Rp304 miliar atau 55,03% dari target. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) diminta untuk genjot sisanya.

Apabila dibandingkan dengan capaian tahun lalu, menunjukkan tren yang naik. Sebab tahun sebelumnya untuk periode yang sama realisasinya mencapai Rp280 miliar atau 44,65% persen dari target.

"Kami ingin mengejar dari sektor reklame dan tempat hiburan,’’ ujar Kepala Dispenda Kota Pekanbaru Azharisman Rozie (Haris) beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Menurutnya, Dispenda diinstruksikan oleh pemkot untuk menggenjot PAD dari pajak daerah. Pemkot Pekanbaru harus memiliki kinerja yang lebih mandiri.

"Pajak hiburan dan pajak reklame merupakan primadona sumber pajak daerah, di samping pajak bumi dan bangunan (PBB). Ya harus tembus angka Rp400 M,’’ ujar Haris.

Dia menambahkan kalau PAD adalah tanggung jawab otoritas daerah. Pajak daerah diatur dengan peraturan daerah. Kemandirian pemkot akan menjadi penilaian dalam rangka mengembangkan (pembangunan) daerahnya.

"Kita harus mampu membiayai kebutuhan sendiri. Kita genjot PAD-nya, kemudian alokasinyai,’’ tutupnya seperti dilansir dari riau.co. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’